Enggan Kerja Betaruh Nyawa, Buruh Pertamina Ancam Mogok

Siaran Pers FBTPI-KPBI, Rabu 26 Oktober 2016

Dalam satu tahun empat buruh tewas akibat jam kerja berkepanjangan.

Jakarta – Kesabaran buruh PT.Pertamina Patra Niaga akhirnya habis setelah menyaksikan banyak rekan mereka tewas. Para supir penyalur bahan bakar Pertamina di Jabodetabek mengancam mogok kerja mulai 1 November 2016. Sekitar 1.000 supir PT.Patra Niaga depo Jakarta memprotes kondisi kerja yang mengancam nyawa.

Pekerja yang tergabung dalam Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) itu bekerja lebih dari 12 jam sehari membawa bahan bakar berbahaya. Ketua Komisariat FBTPI Patra Niaga Nuratmo mengatakan banyak kelelahan kerja membahayakan nyawa supir. “Empat orang tewas dalam setahun terakhir. Mobil jatuh ke jurang di daerah bogor, krunya tewas,” kata Nuratmo pada Rabu, 26 Septmber 2016 di Depo Plumpang, Jakarta.

Nuratmo menceritakan dua rekannya tewas terpanggang Desember lalu di Cigudeg, Bogor, Jawa Barat. Mobil mereka terjun ke jurang karena dipaksa mengemudi dalam kondisi kelelahan. Sebanyak dua rekan lainnya juga tewas terjun ke jurang di Bogor pada April 2016 karena penyebab yang sama.

Nuratmo menambahkan banyak buruh tewas juga karena buruknya perlindungan kerja. “Teman-teman kita banyak yang meninggal karena penyakit jantung. Karena uap BBM itu ke jantung. Itu mulai terasa pasca bekerja 4-5 tahun,” sebutnya. Nuratmo menekankan, sekitar 1.000 buruh Patra Niaga menuntut perbaikan kondisi kerja untuk menyelamatkan nyawa mereka.

Pertamina Utang Rp 160 Miliar pada Buruh
Buruh juga menuntut Patra Niaga untuk menaati Undang-undang Tenaga Kerja. Anak perusahaan PT.Pertamina itu selama ini tidak memberikan upah lembur sejak 2007 pada buruh yang bekerja lebih 40 jam semingu. “Rapelan upah yang bisa dituntut sejak tahun 2011 bulan September, ada Rp 160 miliar,” ujar Nuratmo.

Nuratmo menambahkan buruh menuntut pengakhiran status kontrak bagi para supir. Menurut pasal 59 Undang-undang Tenaga Kerja 13/2003, pekerjaan kontrak hanya boleh diberlakukan untuk proyek sementara, bukan pekerjaan berkelanjutan seperti pengangkutan bahan bakar. Buruh juga memprotes sistem outsourcing yang diberlakukan bagi mereka. Sebab, pasal 65 UU Tenaga Kerja melarang sistem alih daya bagi pekerja di inti produksi.

Sementara itu, Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah menyampaikan pelanggaran hukum di PT.Pertamina Patra Niaga sebagai hal yang ironis. “Perusahaan negara semestinya memberi contoh perusahaan swasta untuk taat hukum. Bukan malah sebaliknya,” katanya.

KPBI juga memperingatkan agar Pertamina tidak melibatkan tentara dalam aksi mogok itu. Sebelumnya, PT.Pertamina Patra Niaga mengaku sudah menyatakan akan menggantikan para supir dengan tentara. Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga, Arsono Kuswardanu mengatakan, menyiapkan awak mobil tangki cadangan sesuai prosedur dalam penanganan awak mobil tangki. Patra Niaga rencananya akan melibatkan TNI dari Divisi Perbekalan dan Angkutan.

Sekretaris Jenderal KPBI Michael menjelaskan UU Ketanagakerjaan pasal 143 melarang penghalang-halangan terhadap buruh yang mogok kerja. Selain itu, pasal 144 melarang perusahaan menggantikan kerja buruh yang melakukan mogok. “Tugas TNI/POLRI adalah melindungi dan mengayomi warga Negara bukan menjadi centeng perusahaan besar,” ujar Michael. Michael juga menambahkan para buruh meminta maaf jika mogok kali ini mengganggu masyarakat.

Narahubung

Nuratmo, Ketua Komisariat FBTPI Patra Niaga +6287875286458
Ketua KPBI Ilhamsyah 08121235552
Sekjen KPBI Michael +62 812-9885-3283

 

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Narasi Pekerja Informal di Tengah Pandemi

Pekerja informal tak tersentuh bansos, ditolak kartu pra kerja, bingung memikirkan nasib keluarga. 1 April 2020, saya resmi jadi pengangguran karena dirumahkan dengan waktu yang

Mahalnya Pendidikan di Tengah Pandemi

Pada suatu hari, anak pertamaku berkata padaku, “Mama uang kos dan SPP bulan Mei – Juni belum bayar” “Iya kakak sayang” Selama pandemi, jujur tak

Cerita May Day Pertamaku

Oleh Atly Serita May Day Pertamaku dan Pasti Bukan Yang Terakhir Pengalaman pertama pasti berkesan bagi siapa saja. Begitu pula dengan May Day pertamaku. Aku

Bodies that get better with age

At vero eos et accusamus et iusto odio dignissimos ducimus qui blanditiis praesentium voluptatum deleniti atque corrupti quos dolores et quas molestias excepturi sint occaecati

Teh Pahit di Kertamanah: Menipisnya Lahan dan Ketidakpastian Hidup Buruh

Sebagai buruh borongan, penghasilan Dedi bergantung pada jumlah pucuk teh yang bisa dipetik. Dengan sistem upah per kilogram, pendapatannya semakin menurun seiring berkurangnya luas lahan yang bisa digarap. Harga pucuk teh sendiri berkisar antara Rp500 hingga Rp800 per kilogram, tergantung kualitasnya. Total sebulan, Dedi hanya memperoleh sekitar Rp2 juta. Jika lahan semakin menyusut, penghasilannya pun bisa semakin tergerus.  

RENTENIR OH RENTENIR

“Mbak, saya mau pinjam uang 1 juta untuk biaya sekolah anakku di kampung, saya bekerja di PT MAJU JAYA, dan gajian dua kali  sebulan setiap