Dibalik Kenaikan Upah Minimum Regional (UMR)

Ketetapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menaikkan upah minimum menjadi Rp 2.400.000,- pada tahun 2014 memang sudah diterapkan oleh pemilik usaha (perusahaan). Namun, dibalik kenaikan upah ini, perusahaan menghilangkan hak yang seharusnya diterima oleh buruh. Hal tersebut pun luput dari pemberitaan media arus utama. Berikut hak-hak yang dihilangkan sejak adanya kenaikan upah tersebut.

Tidak ada uang lembur

Sri Jumiati, buruh yang pernah bekerja di perusahan garmen Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung mengatakan bahwa dirinya tidak mendapat uang lembur sama sekali padahal sudah bekerja sampai malam. “Jam kerja itu pukul 07.30 – 15.30 dan saat jam pulang kami disuruh tanda tangan (menyatakan kalau sudah selesai bekerja), pada kenyataannya kami tidak boleh keluar dan harus bekerja lembur tanpa dibayar,” tegas Sri.

Uang makan dan cuti haid dihapuskan

Sebelumnya, ada makan siang untuk buruh. Jika tidak ada makan siang maka akan diganti dalam bentuk uang. Selain itu, buruh perempuan diberikan cuti haid selama dua hari tiap bulannya. Jika sehari mendapat upah Rp 80.000,- maka dalam sebulan ia akan mendapatkan uang Rp160.000,- sebagai pengganti cutinya. Semenjak upah dinaikkan, hak ini dihapuskan oleh perusahaan.

Pekerja tetap menjadi pekerja kontrak

Perusahaan melakukan pemutihan dengan cara membuat pekerja tetap menjadi pekerja kontrak. Bagi yang tidak bersedia akan ditawarkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan kompensasi sebesar 0,75 % dari PMTK (uang pesangon yang ditetapkan dalam peraturaran menteri tenaga kerja).

ditulis oleh Hillun

sebelumnya tulisan ini sudah diterbitkan di http://ciptamedia.org/dibalik-kenaikan-upah-minumum-regional-umr/

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Merebut Kuasa di Balik Baju Garment

Kami seorang buruh garmen yang hanya bisa jahit tapi tidak bisa memiliki apa yg sudah kami jahit. Kami berorganisasi di FBLP, banyak pengalaman yang kami

How to eat the right amounts of healthy fats

Temporibus autem quibusdam et aut officiis debitis aut rerum necessitatibus saepe eveniet ut et voluptates repudiandae sint et molestiae non recusandae. Itaque earum rerum hic

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan di Senayan. Untuk Siapa?

Dalam forum itu, banyak suara kritis mencuat. Status magang, misalnya, disorot tajam. Seharusnya magang hanya berlaku untuk siswa yang sedang praktek kerja lapangan, tetapi praktiknya sering dipakai untuk buruh yang siap bekerja, meski hanya dibayar uang saku.