Jaringan Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi mengecam wacana regulasi untuk menjerat orang-orang yang menyuarakan isu Lesbian-Gay-Biseksual-Transgender-Queer (LGBTQ). Wacana tersebut digaungkan untuk membentuk aturan yang mengkriminalisasi baik individu dengan identitas LGBTQ maupun individu yang mendukung dan menyuarakan hak individu LGBTQ di Indonesia.
Situasi ini akan ada di media sudah spesifik disuarakan semakin membawa kemunduran demokrasi dan menutup ruang sipil dalam membahas isu-isu anti diskriminasi yang krusial.
Pada Kamis, 11 Juni 2026, Majelis Ulama Indonesia (MUI), diwakili oleh Wakil Ketua Umum KH M Cholil Nafis, menyarankan agar individu LGBTQ mendapatkan sanksi pidana untuk memberikan “efek jera” yang lebih berat daripada sanksi pidana perzinaan.
Pernyataan ini merespon tindakan beberapa pemerintah daerah yang mengusulkan “pembinaan” individu LGBT.Setelah pernyataan itu keluar, Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menanggapinya dengan dukungan. Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko, bahkan mengusulkan regulasi khusus yang melarang kampanye LGBTQ di media sosial—suatu inisiatif yang diklaimnya bisa melindungi masyarakat dari nilai-nilai yang bertentangan dengan norma agama dan Pancasila. Menurutnya, Komisi VIII siap untuk menggodok regulasi ini.
Organisasi Masyarakat Sipil yang bertandatangan di bawah ini menolak saran dari MUI dan juga respon dari Komisi VIII tentang wacana kriminalisasi ini. Setidaknya ada tiga hal mendasar yang menjadi pertimbangan kenapa wacana kriminalisasi patut dihentikan, di antaranya:
Pertama, tidak ada batasan jelas tentang apa yang dimaksud sebagai “kampanye LGBTQ”. Sering kali, hanya karena individu tersebut adalah bagian dari komunitas LGBTQ atau mereka melakukan edukasi tentang hak-hak dasar yang dimiliki setiap orang, terlepas dari identitas mereka sebagai LGBTQ, orang-orang ini dicap mengampanyekan LGBTQ. Tuduhan ini umumnya berakar dari bias dan miskonsepsi tentang LGBTQ sebagai suatu yang sama dengan pornografi, penyimpangan seksual, atau ideologi berbahaya.
Penelitian Remotivi terhadap 517 responden LGBT menunjukkan bahwa 27% responden pernah mengalami penurunan konten di media sosial. Beberapa di antara mereka juga mengalami penangguhan akun (account suspension). Alasan utama dan paling sering konten tersebut diturunkan ialah karena bermuatan pornografi.
Padahal, banyak dari pembuat konten hanya menyuarakan pengalaman hidup mereka sebagai manusia yang memiliki hak asasi manusia (HAM). Orientasi seksual dan identitas gender seseorang tidak dapat dijadikan alasan untuk membatasi kebebasan berpendapat maupun mendiskreditkan opini mereka di ruang publik.
Kedua, wacana untuk menghukum seseorang semata-mata karena identitasnya adalah ujaran kebencian (hate speech) yang secara nyata merenggut hak-hak dasar seseorang. Nyatanya, narasi publik yang menghina dan memojokkan individu LGBTQ untuk mendukung penghukuman adalah ujaran kebencian yang sudah dilarang oleh berbagai instrumen hukum, termasuk dalam Surat Edaran Kepolisian Republik Indonesia Nomor SE/06/X/2015.Ujaran kebencian dapat memicu tindakan kekerasan secara masif terhadap individu atau kelompok LGBTQ. Pada 2016, ketika hate speech atas identitas LGBT bebas mengudara, terjadi eskalasi tindakan pengusiran, kekerasan, pembubaran acara, serta penolakan pada individu-individu LGBTQ di berbagai wilayah. Eskalasi dari hate speech ke tindakan persekusi ini sudah terlihat dari beberapa akun media sosial yang menamakan diri mereka “anti boti”. Akun ini acapkali melakukan doxxing dan pembocoran data pribadi orang-orang yang oleh akun ini dianggap sebagai individu gay.
Dalam ucapan resminya, Wakil Ketua Komisi VIII mengatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir akun-akun yang mengampanyekan LGBTQ. Akan sungguh lebih bermanfaat jika koordinasi dilakukan untuk mencegah akun-akun yang melakukan ujaran kebencian terhadap individu LGBTQ, yang membuat ruang digital tidak aman bagi semua.
Ketiga, wacana kriminalisasi individu dan kampanye LGBTQ mengaburkan perhatian rakyat dari hal-hal penting dan mendesak yang sedang dihadapi Indonesia. Pada saat wacana anti LGBTQ hangat, terjadi berbagai permasalahan yang menuntut respon tanggap dari pemerintah dan DPR, misalnya kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis atau potensi inflasi akibat kenaikan harga bahan bakar dan melemahnya kurs rupiah.Komisi VIII DPR, sebagai komisi yang membidangi aspek agama, sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, penanggulangan bencana, dan pengelolaan haji, punya banyak tugas. Alih-alih membentuk regulasi yang menghardik hak-hak dasar individu LGBTQ, Komisi VIII diharapkan untuk fokus memastikan program-program jaminan sosial diterima secara tepat, meningkatkan kesiapsiagaan bencana, dan mengevaluasi program-program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang sedang berjalan, termasuk dalam kasus korupsi BGN.
Semua fungsi legislasi, kontrol, dan pembuatan anggaran pada isu-isu ini akan lebih bermakna ketimbang membuat aturan yang menargetkan kelompok LGBTQ yang selama ini sudah rentan. Sebagaimana yang dijamin oleh konstitusi, individu LGBTQ juga merupakan bagian dari rakyat Indonesia yang hak-hak dasarnya tidak bisa dikurangi dengan alasan apapun. Faktanya, kebijakan saat ini memarjinalkan individu LGBTQ sehingga mereka tinggal di tempat-tempat rawan bencana dan membutuhkan jaminan sosial karena hidup di dalam kemiskinan. Kelompok minoritas tidak boleh dijadikan kambing hitam atau musuh bersama untuk mengalihkan perhatian publik dari berbagai persoalan mendasar yang sedang dihadapi masyarakat. Tugas negara adalah melindungi seluruh warga negara tanpa kecuali, bukan menciptakan ketakutan, stigma, dan permusuhan terhadap kelompok tertentu.
Tiga poin di atas menjadi dasar bagi Koalisi Masyarakat Sipil untuk mengingatkan kembali bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Indonesia juga memiliki seperangkat undang-undang yang mendorong penerapan prinsip antidiskriminasi, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Selain itu, sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia seharusnya mampu menunjukkan komitmennya untuk menepati hukum-hukum HAM internasional, seperti Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya; keduanya sudah diratifikasi oleh Indonesia.
Jaringan Masyarakat Sipil Pembela HAM dan Demokrasi mendesak pemerintah dan DPR untuk berhenti menunggangi wacana kriminalisasi LGBTQ demi mengalihkan perhatian publik atas isu-isu krusial yang sedang berlangsung. Sebaliknya, pemerintah dan DPR harus memperkuat kerangka hukum perlindungan bagi setiap orang agar bisa terbebas dari diskriminasi dan ujaran kebencian, sehingga mereka bisa menikmati akses yang setara di dunia pendidikan, sektor pekerjaan, dan layanan publik.
Jakarta, 15 Juni 2026
Organisasi yang Ikut Tergabung:
1. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat
2. Centre for Legal Pluralism Studies (CLeP)
3. YLBHI – LBH Surabaya
4. Social Justice Indonesia/SJI
5. Indonesia Policy Studies Society/IPSS
6. @digitallytante
7. Yayasan Kebaya Yogyakarta
8. Pita Merah Jogja
9. Lembaga Partisipasi Perempuan / LP2
10. Logos ID
11. Perkumpulan Suara Kita
12. Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC)
13. Dear Catcallers Indonesia
14. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)
15. Emancipate Indonesia
16. Pelangi Nusantara
17. Public Virtue Research Institute
18. Women’s March Jakarta
19. Inti Muda Indonesia
20. Humanesia – Humanis Indonesia
21. Cangkang Queer
22. Proklamasi Anak Indonesia (PAI)
23. Konsil LSM Indonesia
24. Sanggar Swara
25. Yayasan Srikandi Sejati
26. ASEAN Youth Forum
27. YLBH APIK Jakarta
28. Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)
29. Arus Pelangi
30. Lentera SIntas Indonesia
31. Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA)
32. Solidaritas Perempuan (SP)
33. the Institute for Ecosoc Rights
34. Human Rights Working Group (HRWG)
35. Kenapa Harus Peduli (KHP)
36. Jakarta Feminist
37. Marsinah.id











