Apa Saja Hak Buruh Bila Pabrik Tutup?

RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) menjadi kunci utama keputusan penutupan perusahaan. Dalam hal ini, udah sangat jelas bahwa suatu perusahaan pasti mempunyai beberapa pemegang saham, untuk sampai pada kesimpulan perusahaan harus “tutup”.

Pertanyaan: Sebenarnya apa sih syarat pabrik tutup? Alasan pabrik tutup yang diatur di UU kita itu apa saja dan hak buruh apa saja yang harus dipenuhi bila pabrik tutup?

Halo besti @marsinah.id terima kasih sudah bertanya. kami lihat ada dua pertanyaan yang disampaikan berikut kami coba uraikan.

Sebenarnya apa sih syarat pabrik tutup? menutup pabrik tidak seperti menutup pintu yang bisa dilakukan kapan saja. Perusahaan harus siap dengan semua hal, seperti waktu yang dibutuhkan, serta biaya yang harus disiapkan.

RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) menjadi kunci utama keputusan penutupan perusahaan. Dalam hal ini, udah sangat jelas bahwa suatu perusahaan pasti mempunyai beberapa pemegang saham, untuk sampai pada kesimpulan perusahaan harus “tutup”.

Maka, semua pemegang saham wajib satu suara dan keputusan itu harus dituangkan di dalam akta notarisSelanjutnya, adalah Penunjukan Likuidator. Yang bisa menjadi likuidator adalah lembaga atau badan hukum yang ditunjuk melalui rapat RUPS atau pengadilan untuk membereskan aset dan kewajiban perusahaan.

Penutupan perusahaan juga harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang Ketenagakerjaan + Undang Undang Cipta Kerja + PP 35/2021 → Undang-Undang ini untuk memastikan bahwa semua hak-hak pekerja/buruh terpenuhi dan perusahaan wajib mengutamakannya

Undang-Undang Kepailitan No. 37 Tahun 2004 menjelaskan apabila perusahaan dinyatakan bangkrut, maka harus melalui mekanisme undang-undang tersebut agar bisa memastikan:

  • Penyelesaian hutang yang adil dan efektif
  • Mencegah kekacauan, perlindungan bagi semua pihak (termasuk pekerja/Buruh),
  • Sarana reorganisasi dan;
  • Kepastian hukum dunia usaha

Undang-Undang Pengadilan Penyelesaian Hubungan Industrial No.2 Tahun 2004 menyatakan penutupan perusahaan seringkali berakhir di pengadilan dan yang banyak dirugikan adalah pekerja/buruh.

Pertanyaan ke 2: “Alasan pabrik tutup di UU kita itu apa saja dan hak buruh apa saja yang harus dipenuhi bila pabrik tutup?”

Di dalam PP 35 Tahun 2021 termuat apa saja yang menjadi hak pekerja/buruh.

Pasal 41

Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/ Buruh maka Pekerja/Buruh berhak atas:

a. uang pesangon Pasal 40 ayat (21; sebesar 1 (satu) kali ketentuan

b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Pasal 42

1.Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan pengambilalihan Perusahaan maka Pekerja/Buruh berhak atas:

a. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3);

c. dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (41)

2. Dalam hal terjadi pengambilalihan Perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja, Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan Pekerja/Buruh berhak atas:

a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Pasal 43

(1). Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/ Buruh berhak atas:

a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat 4

b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

(2). Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas:

b. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Pasal 44

(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun atau mengalami kerugian tidak secaraterus menerus selama 2 (dua) tahun maka Pekerja/ Buruh berhak atas:

a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (21;

b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

(2) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan bukan karena Perusahaan mengalami kerugian maka Pekerja/Buruh berhak atas:

a. uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (21;

b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Pasal 45

(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure) maka Pekerja/ Buruh berhak atas:

a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

(2) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan keadaan memaksa (force majeure) yang tidak mengakibatkan Perusahaan tutup maka Pekerja/Buruh berhak atas:

a. uang pesangon sebesar O,75 (nol koma tujuh puluh lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (21

a. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan

b. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Dengan peraturan perundang-undangan di atas kita bisa memahami sekaligus menjadi penguat ketika berjuang mendapat hak. “Jangan diam saat pabrik tutup. Pahami aturannya, Perjuangkan hakmu.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

KETIKA PERLAWANAN BUKAN SEKEDAR UNTUK MENANG! (1)

“Menang dalam sebuah perjuangan itu satu hal. Tetapi memulai sebuah perlawanan, dan mensetiainya sampai akhir adalah sebuah kemenangan dengan sendirinya.”                           -Yohana Sudarsono- Nama saya

DI IBU KOTA

kemacetan di KBN Cakung. Putera/dok marsinahfm   Ketika malam sangatlah indah di pandangan mata Cahaya lampu warna warni berkilauan Menghiasi gedung gedung,jalanan,dan pertokoan Sungguh indah

Merebut Ruang Digital, Menjaga Demokrasi: Suara Perempuan di Era AI

Perempuan adalah kelompok paling rentan terhadap penyalahgunaan teknologi. Dari pelecehan verbal di kolom komentar sampai penyebaran foto tanpa izin, bahkan kini ada deepfake—manipulasi wajah dan suara dengan AI yang bisa menghancurkan reputasi seseorang,” tegas Puji dari MAFINDO