Oleh: Yuli Riswati
Kematian Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis milik kepolisian menambah panjang daftar tragedi yang memperlihatkan betapa hukum di Indonesia tampak berhenti di pintu markas besar Polri. Dua anggota polisi yang berada di dalam kendaraan hanya dijatuhi sanksi etik berupa permintaan maaf tertulis dan lisan serta penempatan khusus selama 20 hari. Ada wacana pemidanaan, namun hingga kini belum terbukti ada proses hukum pidana yang berjalan secara transparan di pengadilan umum.
Hukum yang Digerus, Etika yang Dijadikan Tameng
Secara yuridis, kasus Affan jelas mengandung unsur pidana. Pasal 359 KUHP menyebut bahwa siapa pun yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana penjara hingga lima tahun. Bahkan, jika terbukti ada kesengajaan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan bisa diterapkan. Namun alih-alih diproses pidana, Polri menanganinya melalui sidang etik internal.
Praktik ini melahirkan apa yang dalam kajian hukum disebut sebagai self-policing justice, di mana aparat mengadili dirinya sendiri. Akibatnya, mekanisme etik justru berfungsi sebagai tameng impunitas, bukan jalan menuju akuntabilitas.
Instrumen HAM Internasional yang Dilanggar
Indonesia adalah negara pihak dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menjamin hak untuk hidup (Pasal 6) dan hak atas pengadilan yang adil (Pasal 14). Dalam kasus Affan, hak untuk hidup dilanggar, sementara hak publik untuk menyaksikan pengadilan yang terbuka dikebiri oleh mekanisme internal Polri.
Lebih jauh, Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials (1990) yang diadopsi PBB mengatur bahwa penggunaan kekuatan mematikan hanya boleh dilakukan ketika benar-benar diperlukan untuk melindungi nyawa. Bahkan dalam situasi demikian, setiap insiden wajib diusut secara independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Indonesia gagal memenuhi standar ini.
Dari Affan ke Kanjuruhan: Pola Impunitas yang Sama
Kasus Affan bukanlah anomali. Tragedi Kanjuruhan 2022, yang menewaskan lebih dari 135 orang akibat tembakan gas air mata polisi di dalam stadion, menunjukkan pola yang sama:
- Kasus dipersempit hanya pada pelaku lapangan berpangkat rendah.
- Persidangan tertutup dengan vonis ringan, tanpa menyentuh rantai komando.
- Akuntabilitas struktural diabaikan, seolah tragedi massal bisa direduksi menjadi “kesalahan prosedural” belaka.
Polanya pun konsisten: reduksi, penutupan, dan penghilangan tanggung jawab struktural.
Mengapa Impunitas Berbahaya?
Dalam doktrin hukum HAM internasional, impunitas adalah pelanggaran berlapis: tidak hanya mengingkari keadilan bagi korban, tetapi juga membuka jalan bagi berulangnya kejahatan oleh negara. Komisi HAM PBB menegaskan bahwa negara wajib mencegah, menyelidiki, menghukum, dan memberikan reparasi atas setiap pelanggaran HAM berat. Menggantinya dengan sanksi etik internal sama saja dengan mengingkari kewajiban negara di mata hukum internasional.
Jalan di Masa Depan: Membongkar Kekebalan Hukum
- Proses Pidana Terbuka – Polisi yang terlibat harus diadili di pengadilan umum, dengan akses penuh bagi publik dan media.
- Akuntabilitas Komando – Penyelidikan tidak boleh berhenti pada sopir atau penumpang kendaraan; rantai perintah hingga ke komandan lapangan harus diperiksa.
- Pengawasan Independen – Komnas HAM, Ombudsman, dan lembaga independen harus memimpin proses investigasi, bukan Polri semata.
- Reformasi Struktural Polri – Budaya impunitas hanya bisa diputus dengan restrukturisasi menyeluruh yang menempatkan Polri di bawah kendali sipil dan supremasi hukum.
***
Keadilan bagi Affan Kurniawan — dan ratusan korban Kanjuruhan — tidak akan pernah datang melalui sidang etik yang tertutup. Selama polisi mengadili dirinya sendiri, keadilan akan terus terkubur bersama para korban. Indonesia, sebagai negara hukum dan anggota komunitas internasional, wajib membuktikan bahwa nyawa warga sipil tidak bisa ditukar dengan permintaan maaf administratif.











