“Affan Kurniawan dan 135 Jiwa Kanjuruhan: Mengapa Polisi Selalu Kebal?”

Kasus Affan bukanlah anomali. Tragedi Kanjuruhan 2022, yang menewaskan lebih dari 135 orang akibat tembakan gas air mata polisi di dalam stadion, menunjukkan pola yang sama.

Oleh: Yuli Riswati

Kematian Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis milik kepolisian menambah panjang daftar tragedi yang memperlihatkan betapa hukum di Indonesia tampak berhenti di pintu markas besar Polri. Dua anggota polisi yang berada di dalam kendaraan hanya dijatuhi sanksi etik berupa permintaan maaf tertulis dan lisan serta penempatan khusus selama 20 hari. Ada wacana pemidanaan, namun hingga kini belum terbukti ada proses hukum pidana yang berjalan secara transparan di pengadilan umum.

Hukum yang Digerus, Etika yang Dijadikan Tameng

Secara yuridis, kasus Affan jelas mengandung unsur pidana. Pasal 359 KUHP menyebut bahwa siapa pun yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana penjara hingga lima tahun. Bahkan, jika terbukti ada kesengajaan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan bisa diterapkan. Namun alih-alih diproses pidana, Polri menanganinya melalui sidang etik internal.

Praktik ini melahirkan apa yang dalam kajian hukum disebut sebagai self-policing justice, di mana aparat mengadili dirinya sendiri. Akibatnya, mekanisme etik justru berfungsi sebagai tameng impunitas, bukan jalan menuju akuntabilitas.

Instrumen HAM Internasional yang Dilanggar

Indonesia adalah negara pihak dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang menjamin hak untuk hidup (Pasal 6) dan hak atas pengadilan yang adil (Pasal 14). Dalam kasus Affan, hak untuk hidup dilanggar, sementara hak publik untuk menyaksikan pengadilan yang terbuka dikebiri oleh mekanisme internal Polri.

Lebih jauh, Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials (1990) yang diadopsi PBB mengatur bahwa penggunaan kekuatan mematikan hanya boleh dilakukan ketika benar-benar diperlukan untuk melindungi nyawa. Bahkan dalam situasi demikian, setiap insiden wajib diusut secara independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Indonesia gagal memenuhi standar ini.

Dari Affan ke Kanjuruhan: Pola Impunitas yang Sama

Kasus Affan bukanlah anomali. Tragedi Kanjuruhan 2022, yang menewaskan lebih dari 135 orang akibat tembakan gas air mata polisi di dalam stadion, menunjukkan pola yang sama:

  1. Kasus dipersempit hanya pada pelaku lapangan berpangkat rendah.
  2. Persidangan tertutup dengan vonis ringan, tanpa menyentuh rantai komando.
  3. Akuntabilitas struktural diabaikan, seolah tragedi massal bisa direduksi menjadi “kesalahan prosedural” belaka.

Polanya pun konsisten: reduksi, penutupan, dan penghilangan tanggung jawab struktural.

Mengapa Impunitas Berbahaya?

Dalam doktrin hukum HAM internasional, impunitas adalah pelanggaran berlapis: tidak hanya mengingkari keadilan bagi korban, tetapi juga membuka jalan bagi berulangnya kejahatan oleh negara. Komisi HAM PBB menegaskan bahwa negara wajib mencegah, menyelidiki, menghukum, dan memberikan reparasi atas setiap pelanggaran HAM berat. Menggantinya dengan sanksi etik internal sama saja dengan mengingkari kewajiban negara di mata hukum internasional.

Jalan di Masa Depan: Membongkar Kekebalan Hukum

  1. Proses Pidana Terbuka – Polisi yang terlibat harus diadili di pengadilan umum, dengan akses penuh bagi publik dan media.
  2. Akuntabilitas Komando – Penyelidikan tidak boleh berhenti pada sopir atau penumpang kendaraan; rantai perintah hingga ke komandan lapangan harus diperiksa.
  3. Pengawasan Independen – Komnas HAM, Ombudsman, dan lembaga independen harus memimpin proses investigasi, bukan Polri semata.
  4. Reformasi Struktural Polri – Budaya impunitas hanya bisa diputus dengan restrukturisasi menyeluruh yang menempatkan Polri di bawah kendali sipil dan supremasi hukum.

***

Keadilan bagi Affan Kurniawan — dan ratusan korban Kanjuruhan — tidak akan pernah datang melalui sidang etik yang tertutup. Selama polisi mengadili dirinya sendiri, keadilan akan terus terkubur bersama para korban. Indonesia, sebagai negara hukum dan anggota komunitas internasional, wajib membuktikan bahwa nyawa warga sipil tidak bisa ditukar dengan permintaan maaf administratif.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Tamu Tak Diundang di PabrikKu

Namaku Siska (nama samara), buruh PT. Gunung Abadi, KBN Cakung. Aku memang belum cukup lama bekerja di perusahaan tersebut, 3 bulan kontrak kerja ku tapi

Merebut Kembali Agensi Atas Waktu Lewat Membaca dan Menulis

Lingkar baca kali ini membahas cerpen “Lebaran Ini” karya Umar Kayam, yang dibaca bersama-sama oleh peserta. Cerpen yang mengangkat kisah Nem, seorang pekerja rumah tangga (PRT) yang telah mengabdi selama 20 tahun pada majikannya, memantik perasaan nostalgia, kerinduan, dan refleksi mendalam di antara peserta.

Mengenal Pemikiran Clara Zetkin, Pencetus Hari Perempuan Internasional

Clara Zetkin adalah pejuang perempuan asal Jerman yang lahir pada tahun 1857. Ia dikenal sebagai tokoh perempuan sosialis yang sangat berpengaruh dalam sejarah gerakan buruh dan gerakan perempuan. Clara aktif sebagai kader politik di Partai Sosial Demokrat Jerman (SPD) serta berperan sebagai editor surat kabar partai yang secara khusus mengangkat isu-isu perempuan dan buruh.

Pak Presiden, Buruh Butuh Perlindungan dari PHK. Bukan Sistem Outsourcing/ Kontrak

Pembentukan Satgas Mitigasi PHK, pada akhirnya tak lebih dari gimmick, seolah peduli padahal tidak menyentuh akar persoalan pekerja yang selama ini dihajar sistem kontrak, outsourcing, harian bahkan yang berbalut kemitraan palsu. Sebaliknya, negara justru sedang memfasilitasi sistem PHK bagi para buruh, “easy hiring, easy firing” di bawah UU Cipta Kerja dan turunannya.