Gatra Media Group Tutup: Serikat Karyawan Tuntut Pembayaran Hak yang Tertunda

Selain hak-hak yang belum dibayarkan, Serikat Karyawan Gatra juga menyoroti belum adanya Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang seharusnya diberikan sebelum penutupan operasi. Dalam rapat-rapat yang diadakan antara manajemen dan karyawan, tidak ada jaminan atau solusi konkret yang diberikan kepada karyawan mengenai penyelesaian masalah ini.

Jakarta, 2 Agustus 2024 – Penutupan operasional PT Era Media Informasi (Gatra Media Group) per 31 Juli 2024, setelah hampir 30 tahun berdiri, menimbulkan polemik terkait pembayaran hak-hak karyawan yang hingga kini belum terselesaikan. Serikat Karyawan Gatra mengeluarkan pernyataan sikap yang mendesak manajemen dan pemilik perusahaan untuk segera menuntaskan kewajiban mereka kepada para karyawan.

Masalah Pembayaran Hak Karyawan

Dalam pernyataan sikap yang dirilis oleh Serikat Karyawan Gatra, disebutkan bahwa hak-hak karyawan yang belum terpenuhi meliputi:

1. Gaji yang Tertunggak: Gaji dan sisa gaji untuk bulan Mei, Juni, dan Juli 2024 belum dibayarkan kepada seluruh karyawan.

2. BPJS Ketenagakerjaan: Iuran BPJS Ketenagakerjaan seluruh karyawan yang menunggak selama 26 bulan belum dibayar. Selain itu, sejumlah karyawan kontrak belum didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

3. Pembayaran Pesangon: Perhitungan pesangon yang dianggap merugikan, di mana perusahaan menerapkan kebijakan pembayaran pesangon hanya sebesar 0,5 kali, tanpa dasar hukum yang kuat dan tidak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

4. Denda Keterlambatan Gaji: Perusahaan tidak memperhitungkan denda atas keterlambatan pembayaran gaji yang seharusnya dibayarkan sebagai kompensasi kepada karyawan.

Ketidakjelasan Situasi PHK

Selain hak-hak yang belum dibayarkan, Serikat Karyawan Gatra juga menyoroti belum adanya Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang seharusnya diberikan sebelum penutupan operasi. Dalam rapat-rapat yang diadakan antara manajemen dan karyawan, tidak ada jaminan atau solusi konkret yang diberikan kepada karyawan mengenai penyelesaian masalah ini.

Pelanggaran Terhadap Peraturan Perundang-Undangan

Serikat Karyawan Gatra menegaskan bahwa tindakan yang diambil oleh manajemen Gatra Media Group tidak sesuai dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  • UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:** Pasal 157 ayat 1 terkait dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
  • UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:** Pasal 88A ayat 6 tentang denda keterlambatan pembayaran upah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan:** Pasal 61 ayat 1 terkait denda keterlambatan pembayaran upah.
  • UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:** Pasal 99 ayat 1 tentang jaminan sosial tenaga kerja.
  • UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:** Pasal 46A ayat 1 tentang hak jaminan kehilangan pekerjaan.

Tuntutan Serikat Karyawan Gatra

Serikat Karyawan Gatra mendesak direksi dan pemilik Gatra Media Group untuk segera menuntaskan kewajiban mereka kepada karyawan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Situasi yang tidak menentu ini telah berdampak buruk pada kesejahteraan karyawan dan keluarga mereka.

Serikat Karyawan berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan secara adil, guna memastikan bahwa hak-hak karyawan terpenuhi sebelum perusahaan resmi menutup operasionalnya.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Suara Buruh Edisi 10 April 2015

Petani Rembang yang masih berjuang membela kendeng, dukungan Melanie terhadap perjuangan ibu Rembnag dan ragam bentuk advokasi dalam penanganan kasus perburuhan. Rangkaian berita tersebut mewarnai

Berkirim Karya

Bantu Marsinah FM menjadi media buruh perempuan dengan berkirim karya. Ini dia syarat dan ketentuannya: 1. Semua tulisan, video dan audio yang diterbitkan di dev.marsinah.id

Merayakan Tubuh Bersama Covid-19

Menyelinapnya virus Covid 19 di dalam tubuh, bukan hal yang tidak saya prediksi sama sekali. Bukan saja karena virus ini bisa mudah menular, namun sudah

Tuntutan Pemogokan Umum Buruh India, 2 September 2016

Ditulis  oleh Super User diterjemahkan dari http://citucentre.org/index.php/documents/general-stike-2016/item/97-demands-general-strike-2nd-september-2016 TUNTUTAN UNTUK SEBUAH HIDUP YANG BERMARTABAT Pada 2 September 2016, pekerja upahan di seluruh penjuru negeri akan melakukan

Suara Buruh 12 Desember 2014

Suara Buruh edisi 12 Desember 2014 mengangkat tema tentang Hari Hak Asasi Manusia yang diwarnai dengan aksi buruh pada 10 dan 11 Desember 2014 dan