Kawan yang baik, sila berpartisipasi dalam pre-order ini. 20% dari hasil penjualan akan didonasikan kepada anggota Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) yang terdampak Covid-19.
Facebook Comments Box
Kawan yang baik, sila berpartisipasi dalam pre-order ini. 20% dari hasil penjualan akan didonasikan kepada anggota Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) yang terdampak Covid-19.






Mengakui keberadaan sesama perempuan di ruang publik adalah hal politis. Menyapa, berkenalan, dan mengajak ngobrol sesama perempuan di tengah-tengah forum yang dominan laki-laki atau ketika perempuan itu tampak sendirian, adalah hal politis. Kita tidak boleh mengabaikan mereka yang termarjinalisasi atau terasing dalam forum yang sering kali berisi orang-orang sok paling mengenal banyak orang.

Obor Marsinah di Batang, Jawa Tengah, Mei 2014 Oleh Adon Marsinah….. Perempuan buruh pabrik arloji Sorak sorai berkumandang Suara-suara meneriakanmu Marsinah Kami datang, kami tiba

Sekitar 100 buruh memperingati 26 tahun terbunuhnya pejuang buruh Marsinah di lokasi pemogokan PT Hansae 3, Kawasan Berikat Nusantara Cakung, Jakarta. Peringatan di lokasi pemogokan

Program perbincangan Kick Andy menjadikan film dokumenter Angka Jadi Suara sebagai salah satu topik bahasan. Talkshow itu disiarkan pada Jumat, 7 Juli 2017, malam dan

Pengantar SEMUA perempuan tertindas sebagai perempuan, dan penindasan itu bukanlah takdir sejarah. Itulah makna paling penting dari pernyataan terkenal Simone de Beauvoir, “One is not

Dapat dimengerti jika orientasi jangka panjang dari pendidikan tinggi—misalnya untuk transformasi sosial, mengatasi ketimpangan dengan ilmu pengetahuan—tak dapat ditunjukkan via CoC. Bagaimanapun, CoC hanyalah game show yang terlepas dari aspek edukasinya, bertujuan untuk menghibur para pemirsa. Namun demikian, melalui game show ini, kita dapat menyadari bahwa memang, pendidikan di Indonesia secara umum masih belum berfokus pada mempertanyakan “kenapa”—salah satu ciri dari pendidikan kritis, fondasi bagi transformasi sosial.

Menurut Indira Suryani, Direktur LBH Padang, tindakan persekusi,mempermalukan atau merendahkan martabat atas alasan diskriminasi dan atau seksual dalam segala bentuknya dikategorikan sebagai penyiksaan seksual sebagaimana diatur Pasal 11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.