KAWAN, AYO AMBIL HAK CUTI HAID MU

Oleh Adon

Dalam situasi UMP 2015 sebesar 2,7 juta  dan penerapannya masih saja ada ditemukan pelanggaran di KBN CAKUNG, insentif cuti haid dihilangkan. Cuti haid yang awalnya dibayarkan setiap bulannya, diganti kebijakannya menjadi cuti haid selama 2 hari sesuai UU Ketenagakerjaan No.13 2003, yang  bahasa undang – undang ketenagakerjaannya.

UUK 13/2003 pasal 81 ayat 1 yakni :  Buruh/Pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Dengan kondisi seperti inilah penting adanya POSKO PENGADUAN tentang penjelasan dan cara pengambilan cuti haid, dengan landasan hukum yang sudah tercantum diatas. Semua buruh  berhak mengambil cuti haid , namun dalam prakteknya, ada yang dipersulit. Contohnya adalah buruh di PT. Amos Indah Indonesia, bentuknya pun beragam seperti:

Masih dilarang atau diINTIMIDASI (diancam) saat proses sudah ambil/belum hak cuti haidnya,

Buruh diatur kapan boleh ambil cuti haid, diancam tidak boleh ambil secara berbarengan karena faktanya kebetulan saja saat ambil cuti haid beberapa kawan satu line juga mengambil hak cuti haidnya. Diancam akan diputus kontrak bagi pekerja kontrak jika tidak sesuai dengan kemauan pimpinan di line.

Didiskriminasi (dilemahkan) saat ingin mengambil cuti haid,

Buruh dibilang bohong ketika buruh perempuan melapor sakit haid dan ingin mengambil Hak cuti haidnya kepada pimpinan di line. Harus terbukti benar – benar haid dan sakit, apalagi jika pembuktian itu harus dilihat dan ditanyakan oleh pimpinan laki – laki  di line sewing/ jahit. Akhirnya buruh perempuan tidak jadi ambil cuti haid dan mungkin banyak fakta – fakta yang tidak terungkap karena takut atau belum memahami bagaimana cara pengambilan cuti haid tersebut.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Buruh Perempuan Bicara KDRT

Meski era semakin maju, alat komunikasi semakin canggih, dimana kita bisa mengakses  informasi apapun. Meski sudah sering lembaga-lembaga pemerintah dan organisasi perempuan mengadakan pendidikan, pemahaman

Pengurangan Jam Kerja, untuk Siapa?

Beberapa waktu lalu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan gagagasan agar ada pengurangan jam kerja sebanyak dua jam bagi buruh perempuan. Alasannya, agar buruh perempuan masih

Mogok Makan Sebagai Metode Juang

Mogok makan bukan hanya tindakan menolak untuk makan. Ia adalah cara melawan dengan menggunakan tubuh sebagai medium perlawanan. Melalui mogok makan, mereka sedang merebut kembali otoritas atas tubuh mereka dari penguasa yang mengekang fisik mereka melalui pemenjaraan.

Refleksi Transportasi Aman Perempuan Melalui Diskursus Film TILIK

Sebenarnya kalau kita mengikuti film TILIk dengan baik, moda transportasi pilihan pertama yang dipilih ibu-ibu ini adalah men-charter mini bus untuk berangkat dari desa ke RS di pusat kota. Namun karena tergesa-gesa dan mendadak ibu-ibu akhirnya terpaksa harus menyewa truk bak terbuka.