Rumah

‘RUMAH’  adalah sebuah bincang ringan interaktif yang bicara tentang kesehatan lingkungan, rumah dan keluarga. Program siaran ini tayang tiap hari Minggu jam 12 siang dan dikelola oleh Gadis Merah.

Gadis Merah sehari – hari dikenal dengan nama sederhana, Jumisih. Namun, bila kamu rajin mendengarkan Marsinah FM tiap Minggu jam 12 siang, maka akan terdengar suaranya mengudara dengan nama Gadis Merah. Perempuan nominasi Liputan 6 Award pada tahun 2013 ini adalah aktivis perempuan buruh yang mendirikan serikat bernama FBLP (Federasi Buruh Lintas Pabrik) pada tahun 2009 dan baru pada tahun 2012 mendirikan Radio Marsinah FM.

gadis merah14 tahun silam,  pabrik tempat Jumisih bekerja di KBN Cakung ditinggal oleh pengusaha. Awalnya, pabrik  libur untuk merayakan Imlek, seluruh buruh pun diberi libur selama beberapa hari dan difasilitasi liburan ke tempat wisata. Akan tetapi, betapa terkejutnya Jumisih dan teman-temannya ketika pulang berlibur, pabrik kosong dan hanya tertinggal satpam. Dari situlah, awal Jumisih berjuang dan terus berlanjut hingga sekarang,meski kasusnya sudah selesai.

Hingga kini, bila Hari Raya Imlek tiba, Jumisih masih merasa sakit di hati dan terobati bila berjuang sambil merawat anak semata wayangnya yang kini masih bocah berusia 9 tahun. Berkeluarga, tak membuat Jumisih berhenti berjuang, dengan gigih ia terus bernegosiasi dengan sang suami. Pun ketika hamil besar, Jumisih masih saja memimpin aksi demonstrasi. Bagi Jumisih, waktu sangat berharga, setiap jamnya diatur sedemikian rupa untuk anak dan perjuangan. Perempuan pemegang nominasi Liputan 6 Award tahun 2013 ini tak pernah terlihat lelah dan suara tak pernah hilang meski memimpin pemogokan sehari penuh.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Pengalaman di Medan Juang, Aksi Tolak PP 78/2015

Bambu, Barisan Maju Buruh Perempuan/dok.dev.marsinah.id Oleh Muuhsanati Yusuf (Lanang) Suara azan magrib terdengar di telingaku. Bila biasanya kita shalat bersama keluarga di rumah, kadang di

Pernyataan sikap GEBRAK

Draft Press Release Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) Pasca Putusan UU Cipta Kerja, Formula Penetapan Upah Minimum 2022 Inkonstitusional Jakarta, 26 November 2021 – Aliansi