Search
Close this search box.

Mengkritisi Pemberitaan Diskriminatif Terhadap LGBT

Beberapa waktu lalu terjadi penggerebekan acara Privat Hotspace Event di The Kuningan Suite, Jakarta Pusat, oleh pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya, yang kemudian berujung pada pemberitaan yang menyudutkan kelompok minoritas LGBTQ. Pembongkaran indentitas pribadi (KTP), foto hingga riwayat kesehatan salah satu  korban penggerebekan sebagai ODHA (Orang Dengan HIV/AIDS) mewarnai pemberitaan. Bumbu – bumbu pilihan kata yang sensasional membuat berita tersebut viral dan berakibat pada penguatan stigma dan diskriminasi kepada kelompok minoritas LGBTQ. Selain itu, berita tersebut menyesatkan dan tidak berimbang sehingga jurnalisme sebagai media untuk menyampaikan kebenaran informasi dan berperspektif HAM tidak terwujud.

Dalam sebuah diskusi daring yang diselenggarakan oleh AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Jakarta, dengan tajuk “Mengkritisi Pemberitaan Diskriminatif Terhadap LGBT”, pada Minggu, 6 September 2020, Roy Thaniago, seorang peneliti media menyampaikan pemberitaan terkait peristiwa penggerebekan acara privat tersebut menempatkan polisi sebagai pahlawan moral sementara kelompok LGBT sebagai pihak musuh. Kasus ini, menurut Roy sangat mengkhawatirkan karena ada tindakan menggerebek sebuah agenda privasi warga yang merupakan bentuk kekerasan.

Menanggapi Roy, Lini Zurlia yang dikenal sebagai aktivis perempuan mengungkapkan, penggerebekan kepolisian di sebuah kamar hotel tidak bisa dibenarkan, karena 56 orang lelaki yang sedang berkumpul tersebut tidak sedang melakukan tindak pidana. Sayang, pemberitaan media justru masuk dalam framing yang dibuat oleh kepolisian. Apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan media adalah bentuk kekerasan terhadap kelompok minoritas LGBT. Tidak ada dasar hukum yang bisa menjadi landasan bagi kepolisian untuk melakukan penggerebekan pada kelompok LGBT. Seharusnya, media berpegang teguh pada prinsip jurnalistik dengan berhenti menggunakan istilah yang abusive seperti “banci”, “ganti kelamin”, “homo”, dll. Selain itu, penulisan berita sudah semestinya berpegang teguh pada pemberitaan informasi yang benar, tidak membongkar indentitas nama nara sumber yang berpotensi menimbulkan kekerasan bagi nara sumber (apalagi indentitas pribadi dan riwayat kesehatan).

“Sekarang media adalah bagian dari informasi masyarakat. Dimana segala informasi ada di media. Yang perlu dilakukan adalah mengedukasi jurnalis – jurnalis yang ada di Indonesia.” Tutur Prodita Sabarini, Executive Director The Conversation Indonesia. Edukasi ini dibutuhkan agar jurnalis memiliki perspektif HAM dan gender sehingga bisa media bisa memberi ruang bagi kelompok minoritas untuk bersuara.

Kharishar Kahfi, ediator The Jakarta Post menambahkan permasalahan di media tidak terlepas dari ketiadaan cek dan ricek berita oleh para jurnalis, termasuk mengecek kebenaran sumber berita dan apakah berdampak negatif bagi kelompok minoritas yang rentan.

Peran Dewan Pers pun patut dipertanyakan karena kurang kritis dalam kasus pemberitaan LGBT, narkoba, maupun kekerasan seksual, Roy menambahkan.

Kekerasan dan diskriminasi pada kelompok LGBT bersifat struktural dan selama ini dilanggengkan oleh kekuasaan dan media adalah salah satu alat yang melestarikan kekerasan struktural tersebut. Sehingga, penegakan kode etik jurnalistik menjadi penting di tengah massifnya industri media yang berorientasi pada pasar demi profit semata. Penegakan kode etik ini penting supaya masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas, berimbang dan tidak diskriminatif.

“Itulah mengapa, praktisi media sudah selayaknya memiliki tanggung jawab untuk mengedepankan nilai – nilai kemanusiaan dalam sebuah pemberitaan.” Tambah Prodita Sabarani.

Oleh Kiki

 

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Pulang Kerja

[Best_Wordpress_Gallery id=”6″ gal_title=”Pulang Kerja”] Keringat membasahi wajah puluhan ribu buruh perempuan di KBN Cakung, mana kala matahari mulai tenggelam di jalanan (bulog), istilah yang kami

Perjuangan Buruh Mendapatkan Keadilan

Tanggal 9 juni 2021, saya dan seorang kawan mewakili FSBPI (Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia), ikut aksi demonstrasi solidaritas dan audiensi ke Kemnaker bersama FBTPI

Partai Buruh Exco Maluku Utara: “PT. KMS Harus Bayar Upah Buruh”

Bung Yuzril menambahkan ” Kami akan membawa kasus ini melalui Exco Pusat Partai Buruh ke Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Hukum Dan Ham karena merupakan kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia. Serta akan menggerakkan Lembaga Bantuan Hukum kami untuk bersama dengan LBH Marimoi memproses hukum Direktur PT.KMS”

Sepenggal Kisah untuk Marsinah FM

Sedikit cerita ya? Saya tadinya buruh pabrik yang terletak di KBN yang ada di Jakarta Utara. Saya bekerja dari pabrik ke pabrik. Awal saya bisa