Search
Close this search box.

Kisah Giyati, Perempuan (Pejuang) Pekerja Rumahan

Kerja rumahan merupakan istilah yang belum begitu populer di masyarakat atau bahkan juga bagi pekerja rumahan itu sendiri. Istilah tersebut masih kerap disejajarkan dengan kerja domestik dan karenanya pekerja rumahan juga kerja disamakan dengan pekerja rumah tangga. Padahal keduanya sama sekali berbeda.

Kerja rumahan merupakan pekerjaan yang berasal dari suatu perusahaan namun dilakukan di luar lingkungan perusahaan sementara pekerjaan tersebut semestinya bisa dilakukan di dalam lingkungan perusahaan. Misal: pengolahan makanan; pengerjaan pakaian; pengemasan produk, dan lainnya. Biasanya, pekerja rumahan juga berkewajiban untuk menjemput bahan baku produksi ke perusahaan ataupun lokasi lain yang telah disepakati.

Secara internasional pengakuan mengenai kerja rumahan dimuat dalam Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional/International Labor Organization (ILO) Nomor 177.  Namun, hingga saat ini, belum ada wacana Pemerintah akan meratifikasi Konvensi tersebut. Ratifikasi merupakan pengesahan ketentuan hukum internasional menjadi hukum yang berlaku di suatu negara.

Pekerja rumahan sesungguhnya merupakan salah satu bentuk eksploitasi terselebung sekaligus kasat mata. Bagaimana mungkin predikat terselubung dan kasat mata lekat pada sebuah objek pada saat yang sama? Dalam konteks pekerja rumahan, hal ini dikarenakan pekerja rumahan kerap bukan dianggap sebagai pekerjaan formal, sementara di sisi lain memainkan peran signifikan dalam rantai produksi sektor formal. Beban kerja pekerja rumahan pun bisa menyamai bahkan melebihi pekerja formal namun menerima upah jauh di bawah standar UMK. Mereka mengalami eskploitasi yang nyata, namun dianggap biasa melalui segala macam “pengkondisian”. Silang sengkarut relasi antara pekerja rumahan dengan perusahaan kerap dibiarkan begitu saja oleh negara tanpa adanya jaminan hukum yang ketat.

Adalah Giyati, seorang Ibu yang menjadi pekerja rumahan. Sejak 2009, ia bekerja pada PT Ara Shoes Indonesia, yang berlokasi di Karangjati, Kabupaten Semarang. Perusahaan ini berpusat di Jerman. Pada 2011, anak sulung Giyati, Osela, turut menjadi pekerja rumahan PT Ara Shoes Indonesia. Disamping nama perusahaan produsen sepatu, Ara Shoes sekaligus menjadi brand dari produk sepatu yang dihasilkan. Sangat jarang –bahkan hampir pasti tidak pernah- kita menemukan produk Ara Shoes di Indonesia. Hal ini dikarenakan sepatu yang diproduksi mayoritas beredar di pasar Eropa.

Dalam melaksanakan pekerjaannya, Giyati –dan juga pekerja rumahan lainnya yang bekerja untuk PT Ara Shoes Indonesia- diharuskan menjahit bagian sol dan bagian atasan (upper) untuk sepatu yang diproduksi PT Ara Shoes Indonesia. Jumlah yang harus dikerjakan adalah satu party sepatu selama dua hari. Satu party sepatu sama dengan 10 pasang sepatu.

Pada tahun-tahun awal bekerja, Giyati diharuskan menjemput langsung sepatu yang akan dikerjakan ke perusahaan. Jarak dari rumahnya dengan pabrik terpaut 14 kilometer. Kemudian, saat pekerjaan selesai, sepatu-sepatu tersebut harus kembali diantarkan ke pabrik sembari mengambil lagi satu party sepatu.

Setelah beberapa tahun menjadi pekerja rumahan, perusahaan membentuk semacam posko-posko untuk menyalurkan sepatu setengah jadi tersebut ke pekerja rumahan. Kali ini, Giyati mengambil orderan ke posko yang berjarak 10 kilometer. Lumayan menghemat ongkos dibanding sebelumnya. Memang, Giyati dan pekerja rumahan lainnya harus berhemat untuk ongkos karena tidak pernah ada penggantian dari perusahaan.

Waktu rata-rata yang dibutuhkan untuk menyelesaikan penempelan sol dan upper sepatu adalah sekitar satu setengah hingga dua jam per-pasangnya. Artinya, untuk menyelesaikan satu party sepatu, dibutuhkan waktu minimal 15 jam dalam dua hari. Jika dirata-ratakan, Giyati membutuhkan minimal tujuh setengah jam untuk menyelesaikan pekerjaannya. Nyaris sama bahkan bisa melebihi standar waktu kerja buruh pabrik yang ditentukan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam menjalankan pekerjaannya, upah dibayarkan per satuan hasil. Upah tersebut diakumulasi untuk dibayarkan satu kali perbulan.

Ada kalanya, pada waktu-waktu tertentu, permintaan pasar menjadi naik. Demi memenuhi tuntutan yang demikian, PT Ara Shoe Indonesia meminta para pekerja rumahan menyelesaikan dua atau tiga party sepatu dengan jangka waktu yang sama, dua hari. Sebagaimana disampaikan di awal, untuk menyelesaikan orderan satu party saja, minimal waktu yang dibutuhkan oleh pekerja rumahan adalah tujuh setengah jam dalam sehari. Karenanya, jika ada penambahan orderan, bantuan anak, suami, serta tetangga mutlak diperlukan oleh pekerja rumahan. Suami yang telah bekerja di pabrik, anak yang telah seharian belajar, tetangga yang juga bekerja untuk memenuhi kebutuhannya, ikut dihisap oleh perusahaan demi semakin memaksimalkan laba. Penghisapan secara brutal dipertontonkan secara telanjang oleh perusahaan.

Agar lebih jelas, berikut perbandingan beban kerja Giyati dengan batasan yang diberikan oleh Undang-Undang Ketenegakerjaan beserta upah yang diterima:

[table id=4 /]

 

Keterangan tabel:

* 8 jam x 22 hari kerja = 176 jam

** Pada Januari 2016, berdasarkan slip gaji yang diterima, Giyati menyelesaikan 179 pasang sepatu. 179 x 1,5 jam = 268.5 jam. Ini adalah waktu minimal yang dibutuhkan. Orderan diselesaikan dengan bantuan keluarga dan tetangga.

Dengan merujuk pada perbandingan di atas, kita melihat dengan jam kerja yang jauh melebihi jam kerja yang ditentukan oleh UUK, penghasilan Giyati bahkan tak sampai setengahnya. Dengan masih seringnya demonstrasi yang mengkritik upah murah, kita bisa tau bahwa ketentuan UMK masih belum cukup bisa memanusiakan buruh. Namun, upah pekerja rumahan lebih jauh dari kata layak.

Memang, untuk menyelesaikan orderan yang berlebihan tersebut, Giyati dibantu oleh keluarga dan tetangga dan penghasilannya juga dibagi. Namun, jika pada saat itu andaikan Giyati tidak diserahi banyak orderan sehingga waktu kerja yang dibutuhkan lebih sedikit, tentu upah yang diterima juga lebih sedikit.

Sistem kerja rumahan sebagaimana yang dilakoni oleh Giyati, kerap kali dijalankan dengan dalih pemberdayaan ibu rumah tangga oleh perusahaan. Ibu rumah tangga dalam sistem ekonomi pasar memang mendapat stigma tidak produktif. Dengan kedok ini, sistem kerja rumahan berjalan tanpa hambatan meskipun kondisi kerja pekerja rumahan sangat tidak layak. Seringkali pernyataan ini dijadikan senjata yang cukup ampuh oleh perusahaan: “daripada tidak mendapatkan apa-apa, lebih baik bekerja meskipun dengan upah yang minim”. Pernyataan ini tentu keliru, karena yang harusnya menjadi tolak ukur adalah seberapa adilnya laba didistribusikan oleh perusahaan kepada semua pekerja, termasuk pekerja rumahan. Keadilan bukanlah tentang “daripada tidak sama sekali”, melainkan apa yang seharusnya diterima.

Disamping itu, meskipun tidak menghasilkan uang secara langsung, ibu rumah tangga sebenarnya berperan besar dalam kelangsungan rantai produksi. Dalam fungsi tradisionalnya, ibu rumah tangga berperan dalam memastikan suaminya yang merupakan buruh agar tetap sehat dan bisa bekerja lagi keesokan harinya untuk kemudian menghasilkan laba bagi perusahaan. Ibu rumah tangga juga bertugas menjaga anak-anak dengan penuh kasih sayang. Anak ini, tentu potensial untuk kembali menjadi buruh murah dikemudian hari jika negara gagal dalam menyusun sistem perekonomian yang lebih adil. Dengan peran sebesar itu, pemodal masih kerap mecari cara untuk mengekploitasi ibu rumah tangga dalam lapis kesekian agar dapat menambah laba perusahaan. Dalam hal ini, menjadikannya pekerja rumahan. Dengan demikian, ibu rumah tangga memainkan peranan besar dalam reproduksi tenaga kerja dan produksi komoditas sekaligus. Ya, beban ganda alias double burden.

Kembali pada perjalanan Giyati, selain upah, biaya produksi seperti listrik, air, kebersihan, dan lainnya yang seharusnya ditanggung oleh perusahaan juga beralih ke pekerja rumahan. Tidak pernah ada kompensasi dari perusahaan. Jaminan sosial bagi pekerja rumahan juga tidak pernah menjadi perhatian PT Ara Shoes Indonesia –dan barangkali perusahaan lainnya yang mempekerjakan pekerja rumahan. Dengan sistem kerja rumahan, perusahaan tampak dapat menghemat sangat banyak biaya produksi daripada harus merekrut banyak buruh untuk bekerja di pabrik. Semakin kabur hubungan kerja, semakin sedikit biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan.

Lantaran mengalami ketidakadilan yang demikian, Giyati bersama beberapa pekerja rumahan PT Ara Shoes Indonesia dengan didampingi Yasanti, NGO yang bergerak di sektor buruh perempuan, mencoba menuntut upah yang lebih tinggi kepada perusahaan, termasuk menuntut adanya THR bagi pekerja rumahan. Seiring dengan makin kritisnya Giyati dalam menuntut hak-haknya, pada Agustus 2016, ia mendapat surat PHK dari perusahaan, tanpa alasan dan tanpa kompensasi. Tidak hanya Giyati, namun anaknya, Osela, juga mendapat perlakuan yang sama dari perusahaan. Perusahaan berdalih bahwa saat itu orderan tengah sepi, namun setelah melakukan PHK terhadap Giyati dan Osela, perusahaan kembali merekrut pekerja rumahan.

Kemudian, dengan didampingi oleh Tim Advokasi Peduli Pekerja Rumahan, Giyati dan Osela menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Permohonan bipartitnya ditolak oleh perusahaan. Pun demikian dengan permohonan tripartit, ditolak oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang. Alasannya sama, Giyati bukan merupakan pekerja di PT Ara Shoes Indonesia. Padahal, tanpa adanya risalah tripartit, Giyati tak bisa menunutut haknya ke pengadilan hubungan industrial.

Meskipun beban kerja begitu tinggi dan terpaksa menerima keadaan upah jauh lebih rendah setidaknya jika dibandingkan dengan ketentuan UMK, namun keadaan tersebut tidak cukup membuat Giyati, Osela, dan juga pekerja rumahan lain dianggap sebagai pekerja, setidaknya untuk menuntut haknya. Saat perusahan tidak suka, bisa “membuang” begitu saja pekerja rumahan, padahal telah menghasilkan surplus yang begitu besar bagi perusahaan. Negara pun satu perangai dengan perusahaan. Negara enggan menjamin hak Giyati terpenuhi dan di sisi lain mempersilakan perusahaan menghisap sejadi-jadinya tenaga pekerja rumahan.

Mengalami perlakuan yang demikian, Giyati menggugat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang ke Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang. Dari proses tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Semarang akhirnya mengeluarkan risalah tripartit.

Setelah memperoleh risalah tripartit, Giyati menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang. Lantaran Giyati sudah enggan saat ditawari bekerja kembali oleh perusahaan karena buruknya perlakuan perusahaan padanya, kompensasi menjadi tuntutan dalam gugatan tersebut. Hasilnya? Hakim memenangkan gugatan Giyati dan mengharuskan perusahaan membayarkan kompensasi atas PHK yang dilakukan. Hal ini tentu tak hanya kabar baik bagi Giyati dan Osela, namun juga bagi pekerja rumahan. Bahwa dengan kemauan kuat, jalan tidak sama sekali buntu.

Saat ini, Giyati bersama perempuan pekerja rumahan (PPR) Jawa Tengah beserta beberapa NGO dan serikat buruh tengah mendorong terbentuknya Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Perlindungan Pekerja Rumahan. Kabar baiknya, Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Provinsi Jawa Tengah telah menyepakati draft yang diajukan dan oleh karena itu, idealnya, dapat diproses menuju pengesahan.  Namun, tentu masih dibutuhkan sejumlah usaha menuju ideal tersebut.

“Tepuk salut”, adalah yel-yel yang akan kita dengar setiap pertemuan PPR Jawa Tengah. Sebagaimana yel-yel pada umumnya, tepuk salut telah menjadi penyemangat tersendiri bagi pekerja rumahan dalam menjaga semangat juangnya. Untuk itu, sudah sepatutnya kita ikut memberikan “tepuk salut” bagi perjuangan pekerja rumahan, melalui cara masing-masing.

Oleh: Rizky Putra Edry 

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Suara Buruh

Suara Buruh, Program siaran yang berbagi dinamika buruh dengan menelpon teman-teman buruh di berbagai daerah untuk saling berkabar dan bersolidaritas. Dipandu oleh Putera Nusantara, mengudara tiap

Memaknai Marsinah

Oleh Dian Septi Trisnanti Marsinah Marsinah ditemukan tewas pada 9 Mei 1993, di sebuah gubuk di hutan Dusun Jegong, Nganjuk, Jawa Timur. Di tahun yang

Kebebasan Serikat Harus Terus Diperjuangkan

Isnur juga menyatakan bahwa ketika sudah mulai berserikat dalam konteks perjuangan gerakan rakyat, biasanya penguasa/pemilik kekuasaan akan merespon balik dengan berbagai cara antara lain berusaha menghentikan, menutup, menghalang-halangi dan lain-lain.