KERJA PAKSA BURUH PEREMPUAN

Hal yang kongkret terjadi terhadap buruh di KBN saat ini adalah sistem kerja paksa. Apakah sistem kerja Paksa itu yaitu sistem kerja yang bertentangan dengan Hukum dan Perundang-undangan ketenagakerjaan dan bertentangan dengan Hak Asasi manusia.

Praktek nyata kerja Paksa terhadap buruh  Perempuan dalah :

  1. Buruh Perempuan (mayoritas) di kondisikan untuk masuk dalam sektor Padat Karya, yang terkondisikan untuk lemah skill dan Kapasitas. Hal ini terjadi bukan hanya karena lapangan kerja yang sempit tetapi sistem pendidikan yang sangat mahal dan di kuatkan dengan budaya patriarkhi sehingga kaum laki-laki yang masih di utamakan untuk mengenyam dunia pendidikan.
  2. Begitu masuk dalam sektor padat karya, misalnya menjadi buruh garment maka kemudian menjadi korban kerja paksa dalam bentuk kerja Target yang setiap menit setiap detik terus berproduksi menggenjot mesin demi mengejar ekspor.
  3. Selain itu bentuk kerja Paksa yang lain adalah “Lembur Paksa Tanpa bayar” kalau di KBN Cakung kawan-kawan mengistilahkan “SKOR” yaitu kerja melebihi batas 8 jam kerja  sehari atau 40 jam kerja seminggu tetapi tidak di hitung sebagai lembur. Artinya kerja bakti atau sukarela. Buruh Perempuan terintimidasi sedemikian mengerikan, sedemikian ketakutan kehilangan pekerjaan, ketakutan tidak bisa memberikan nafkah untuk anak dan keluarganya, sehingga kerja apa sajapun di relakan demi sesuap nasi. Situasi ini sangat parah dialami buruh Perempuan, karena rata-rata menghabiskan waktu 2 jam perhari
  1. Penangguhan upah, Yaitu membayarkan upah buruh di bawah ketentuan Peraturan Gubernur, di Jakarta yang paling menerima dampak dari Penangguhan upah adalah buruh perempuan  industri padat karya (garment). Modus yang di gunakan Pengusaha untuk memberlakukan Penangguhan upah di Perusahaan adalah dengan membuat laporan-Laporan palsu yang menunjukkan perusahaan merugi supaya di kabulkan permohonan Penangguhan Upah. 2 tahun terakhir, Pengusaha KBN Cakung yang paling kongkret menjalankan ini, dan dilakukan dengan cara berkelompok di motori oleh HRD CLUB.
  1. Rantai kekerasan Verbal yang terjadi di pabrik, Kenapa di sebut Rantai, karena kekerasan ini di mulai dan di intruksikan lewat struktur pabrik  paling atas (Pemilik modal), HRD, Personalia, Kepala bagian, Chief, Superviser, Pengawas, Administrasi, sampai ke buruh yang berproduksi di lapangan.

Contoh-contoh tersebut  jelas bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 dan bertentangan juga dengan Dasar-dasar Hak Asasi Manusia.

Selain Pekerja pabrik atau industri, buruh Perempuan sebagai dirinya adalah perempuan, ia juga mengalami kerja paksa korban budaya patriarkhi. Yaitu budaya menomorduakan perempuan. Perempuan dianggap sebagai Pelengkap laki-laki, dikondisikan (di tradisikan) untuk menerima berbagai macam aturan/norma tidak tertulis dalam masyarakat kita. Apa saja contohnya :

  1. Perempuan adalah Pekerja Domestik tanpa upah.

Karena Budaya patriarkhi yang kental di masyarakat kita, maka Perempuan selain dia bekerja di Pabrik dia juga pekerja domestik tanpa upah.  Memulai bangun tidur dengan sederet pekerjaan domestik memasak mencuci menggosok menyapu mengepel lantai merawat anak sampai melayani suami. Pekerjaan ini terus menerus bertahun-tahun dilakukan oleh Perempuan dan dianggap sangat biasa hanya karena jenis kelaminnya adalah Perempuan. Apa yang salah dengan jenis kelamin? Tidak ada. Kenapa hampir tidak ada ruang demokrasi bagi Perempuan untuk menentukan pilihannya sendiri? Kenapa tidak ada yang memperhitungan berapa kalori

pekerjaan domestik itu dilakukan dan seberapa layak di hargai dengan nominal rupiah? Di negara-negara lain misalnya Venezuela Pekerjaan rumah tangga dinyatakan sebagai pekerjaan  di upah. Mustinya Indonesia bisa berkaca dalam hal itu, supaya perempuan meningkat martabatnya sebagai manusia yang setara dengan laki-laki.

Artinya PEKERJAAN RUMAH TANGGA belum di nyatakan sebagai KERJA

  1. Perempuan adalah pekerja yang mempersiapkan pekerja siap pakai.

Perempuan (Ibu) dalam masyarakat kita adalah Pekerja yang mencetak dan mempersiapakan tenaga siap pakai, dari merawat bayi, membesarkannya dengan kasih sayang sampai tumbuh menjadi manusia dewasa yang siap masuk dalam dunia kerja.

Bukan Cuma itu, Perempuan (Istri) pun memperlakukan laki-laki (suami) seperti itu, melayani semua keperluan suami, sehingga yang terdogma adalah “Pekerjaan suami HANYA mencari uang”, karena menyiapkan bajunya, menyiapkan makannya adalah  pekerjaan perempuan. Bayangkan, Perempuan sebagai Ibu dan sebagai istri melakukan pekerjaan itu bertahun-tahun tanpa ada yang peduli, siapa yang mengupahnya, dan siapa yang memperhatikan istirahatnya, kesehatannya, pengetahuannya dan kemajuannya.

  1. Dalam struktur masyarakat Perempuan adalah Manager pendidikan anak, manager keuangan, manajer Pengolahan Gizi keluarga, Manager kebersihan keluarga.

Dari situasi ini, maka  kita perlu melakukan upaya dorongan ke berbagai pihak supaya pekerjaan rumah tangga bukan hanya menjadi pekerjaan perempuan, tapi juga menjadi pekerjaan laki-laki, dan dinyatakan serta dihargai sebagai pekerjaan.

 

ditulis oleh Jumisih, Ketua Umum FBLP 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Berbagi Pendapat di Rapat Akbar Hansae 3

Oleh: Linda Utami Biasanya, di hari Minggu, kita menghabiskan waktu untuk berlibur atau beristirahat. Namun, lain halnya dengan teman teman buruh Hansae 3, KBN Cakung.

Perjuangan Melawan Rasa Takut di Masa Pandemi

gambar diambil dari //pin.it/7dD8DPs “kriiiiiiiiiiiing…..” alarm pagi berbunyi “hufttt sudah pagi lagi… huaaaammmm” Sambil garuk-garuk kepala, aku mencoba meregangkan tubuh. Pagi yang cukup indah, seperti

PT. Master Wovenindo Label Tutup Permanen, Masalah Pesangon Belum Terselesaikan

Muhammad Andre Nasrullah, juru bicara PSP SPN PT. Master Wovenindo Label, menyatakan bahwa perusahaan harus segera menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dan membayar pesangon para pekerja yang telah menunggu hampir empat tahun. Andre meminta agar perusahaan segera berkoordinasi dengan serikat pekerja dan mengeluarkan surat kuasa jual atau menjual bersama aset perusahaan untuk menyelesaikan pesangon para pekerja.

Beban Lembur dan Jam Kerja Panjang

Buruh perempuan lebih diminati oleh pengusaha khususnya di sektor padat karya ( garment –  textil dll) , sektor padat karya adalah sektor yang paling banyak

BURUH PEREMPUAN KBN, NASIBMU KINI

Sejak sore, Jakarta kita di guyur hujan, langit gelap, dingin, karena hujan tak kunjung reda. Jam 20.03 bergegas saya ke sekretariat FBLP, Gg. Mona. KWK

MELAWAN HOMOPHOBIA

Oleh : Thin Koesna Sarwa Demokrasi untuk Siapa? Pembukaan ruang demokrasi yang sudah cukup lama sejak jatuhnya rezim Soeharto, masih belum sepenuhnya bisa dinikmati oleh

6 Rekomendasi UU KIA Dari JMS untuk Kebijakan Adil Gender

Di sisi lain, pengecualian kewajiban bagi ibu yang tidak bisa untuk memberikan ASI eksklusif hanya diperkenankan untuk alasan medis, tidak mempertimbangkan alasan non-medis, misalnya kondisi fisik selain alasan medis atau kondisi psikologis yang membuat seorang perempuan tidak mampu memberikan ASI eksklusif. Hal itu dibenarkan oleh Nanda Dwinta dari Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), bahwa terdapat ragam peran perempuan dalam menjalankan fungsi ibu dengan kesulitan yang berbeda.