KEADILAN YANG BUTA

Oleh : Thin Koesna

 

Ketika berdemontrasi

Tak satupun pihak pemerintah dan aparat yang membela kita

Pemerintah menindas dan menjajah rakyat

Rakyat sengsara hingga kini menderita

Nasib baik tak datang dengan jelas

Penyelesaian tak kunjung tiba

Yang ada hanya derita dan luka yang kian menganga

Rakyat terus diinjak- injak, Hak – hak rakyat tak diberikan

Ruang demokrasi di Negara ini semakin dipersempit

Dengan disahkanya PP No: 78 tahun 2015 yang tidak pro terhadap buruh perempuan dan rakyat

Kapan? ……. kapan semua ini akan berakhir ?

Apakah kita harus menerima? tanpa ada perlawanan dan usaha ??.

Tidak  …….tidak,  kita harus berjuang dan melawan peradilan sesat ini

Ingat kawan……

Mari kita bersama- sama, bergandeng tangan, merapatkan barisan, galang persatuan menuju  kesejahteraan dan kesetaraan.

Hiduuuuup ……. Buruh, hidup….. perempuan , hidup rakyat.

                                                                                            

                                                                            

                                                                            

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan di Senayan. Untuk Siapa?

Dalam forum itu, banyak suara kritis mencuat. Status magang, misalnya, disorot tajam. Seharusnya magang hanya berlaku untuk siswa yang sedang praktek kerja lapangan, tetapi praktiknya sering dipakai untuk buruh yang siap bekerja, meski hanya dibayar uang saku.

CERITA PERIH DI BALIK KEHAMILANKU

Oleh Jumisih, berdasar kisah nyata Sebut namaku Ila- buruh garment di Kawasan Berikat Nusantara Cakung. Aku bekerja di Perusahaan “I”, tanggal 12 Maret ini masa

Keadilan untuk Buruh Harus Tegak!

Tepat jam 18.05 hari ini, Kamis, 25 Februari 2021 Hakim tunggal dalam sidang perkara cepat, kasus pemukulan terhadap Khamid Istakhori dengan terdakwa Peri Prayogi, membacakan

RUU PPRT Disandera: Dimana Komitmen Yang Mulia Wakil Rakyat?

Lita Anggraini, koordinator JALA PRT menyatakan, padahal DPR RI punya waktu yang singkat untuk membahas RUU PPRT, yaitu dalam masa sidang 15 Mei – 13 Juli 2023 saja. Namun sudah sebulan sejak DIM diserahkan, pimpinan DPR tidak memberikan kepastian kapan RUU PPRT akan dibahas. Para aktivis mencurigai, DPR lebih sibuk mengurus Pemilu dan pencalonan Capres, kondisi ini jadi melupakan PRT. Padahal PRT adalah entitas dari subyek Pemilu yang harus diperjuangkan.