BERANI

Berani
Bukan barang dagangan.
Bukan slogan.
Bukan sekedar di ucap.
Bukan pula obral kata

Berani.
Mudah terucap dari bibir.
Tapi butuh kekuatan untuk bertindak.
Karenanya Keberanian butuh menyatukan pikiran, hati menjadi tindakan.

Untuk kalian yang sedang belajar paham.
Bahwa Pengusaha terlalu rakus mengambil upah.
Mengambil hak atas cuti dan uang makan.
Mengambil hak atas status kerja.
Menggerogoti setiap tetesan darah dan keringat kita.
Kalian layak untuk marah.

Namun marah yang bukan sebatas mencaci.
Bukan marah yang sebatas benci.
Bukan marah yang hanya mengumbar kata.
Menjadi deret dendam tanpa tindakan.

Tapi marahlah.
Dan sampaikan marahmu dengan tindakan berani.
Ya.
Berani bicara, berani mempertanggungjawabkan ucapan.
Berani mengambil posisi membela yang benar.
Membela yang lemah.
Membela nyawa yang tergadai.

Karenanya.
Berani bukan slogan.
Berani adalah Posisi.

Semper Barat, 11 April 2014 (17:18)
Jumisih

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Pekerja PT. Linksindo Makmur, Memperjuangkan Hak Pesangon

Menurut Yahya, pihak perusahaan telah bermain dan memanipulasi UU, dengan tidak memberikan pesangon sesuai peraturan perundangan. Yahya misalnya sudah bekerja selama tujuh tahun, dengan posisi kerja sebagai CS lalu berubah di bagian QA selama tiga tahun terakhir, yaitu 2020 -2023.

MARSINAH

Buruh perempuan, tonggak demokrasi, pejuang upah, lambang solidaritas buruh, korban kekerasan seksual, korban militer ORBA, rakyat biasa yang luar biasa, kasusnya buntu, hilang, dibunuh dan

Dinamika Pasca Pengesahan UU TPKS 

Tuti Wijaya menyatakan kasus kekerasan seksual sangat banyak. LBH Semarang mencatat pada tahun 2021-2022 kasus kekerasan mengalami lonjakan yang cukup signifikan, dimana pada tahun 2021 aduan kekerasan seksual sebesar 19 aduan dan di tahun 2022 mengalami lonjakan sebesar 142% dan setelah pengesahan UU TPKS ini, LBH Semarang juga mencatat ada 49 aduan pasca pengesahan UU TPKS ini. 

Dibalik Kenaikan Upah Minimum Regional (UMR)

Ketetapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menaikkan upah minimum menjadi Rp 2.400.000,- pada tahun 2014 memang sudah diterapkan oleh pemilik usaha (perusahaan). Namun, dibalik kenaikan upah

Mogok Makan di Hari Perempuan Sedunia

Rally Mogok Makan  di Hari Perempuan Sedunia. Daftarkan dirimu mogok makan, hentikan perbudakan. UU PRT, Sekarang! [soundcloud id=’194760003′] activate javascript Facebook Comments Box