AMT Pertamina Lanjutkan Mogok Hingga 10 Hari

Awak Mobil Tangki Pertamina memperpanjang pemogokan hingga 10 hari. Dalam surat yang dilayangkan, pemberitahuan pemogokan dari sebelumnya berakhir pada 26 Juni diperpanjang menjadi 6 Juli 2017. Mogok mengantarkan BBM pada arus balik ini dipicu sikap Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petrofin yang tidak bergeming pada pemogokan sebelum lebaran.

Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI) menyebutkan surat pemberitahuan mogok sudah dilayangkan pada Kamis, 22 Juni 2017. “Kamis siang sudah kami sampaikan surat pemberitahuan pada pihak mabes dan instansi terkait lainnya,” Kata Ketua Departmen Advokasi FBTPI Gallyta Nur Bawoel pada Jumat, 23 Juni 2017 di Jakarta.

FBTPI mengambil sikap itu karena kedua anak perusahaan Pertamina itu bersikukuh menyangkal hubungan kerja antara mereka dengan para supir dan kenet mobil tangki. “Ini tentu tidak bisa kami terima. Nota pemeriksaan yang sudah dikeluarkan sudin jakut itu adalah pegangan bagi kami,” ujarnya. Nota pemeriksaan pada September 2016 dan Mei 2017 menetapkan ada hubungan kerja sebagai karyawan tetap antara Pertamina Patra Niaga dan para Awak Mobil Tangki.

Selain itu, FBTPI menyaksikan para buruh AMT masih terus bersemangat melawan pelanggaran hukum tersebut. Mereka yang mogok tidak hanya berasal dari yang dipecat sepihak, tapi banyak yang masih aktif bekerja. “Sampai tadi briefing akhir teman-teman tetap semangat menyiapkan pemogokan selanjutnya,” ujarnya.

FBTPI juga mendesak pemerintahan Joko Widodo menegaskan agar PT.Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petrofin menaati hukum ketenagakerjaan. “Kami tahu ada instansi teknis, seperti Kemnaker, tapi ini BUMN,” seru Gallyta. Gallyta menyebutkan pemerintahan Jokowi seharusnya bisa memerintahkan BUMN untuk memenuhi tuntuan mereka.

Pada 19 Juni 2017, Kru Awak Mobil Tangki Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petrofin menggelar aksi mogok kerja. Mogok itu bertujuan menolah PHK sepihak pada buruh. Mogok juga berfungsi memaksa kedua perusahaan pelat merah itu untuk membatalkan PHK yang cacat prosedur pada 414 buruh.

Selain itu, para buruh mendesak Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petrofin mengikuti nota pemeriksaan pemerintah untuk mengangkat mereka menjadi karyawan tetap. Tidak hanya itu, para buruh berhak mendapatkan upah lembur jika bekerja lebih 8 jam sehari. Selama ini, Pertamina Patra Niaga dan Elnusa Petrofin menggantikan aturan lembur dalam Undang-undang dengan sistem performasi buatan mereka sendiri. Sistem performasi hanya memberikan buruh upah Rp 200 per kilometer dan mendorong buruh tetap bekerja meski kelelahan.

Kondisi kerja ini mengakibatkan para AMT rentan kecelakaan. Pada Desember 2015 dan Januari 2016, terjadi dua kecelakaan fatal yang memanggang empat buruh AMT hingga tewas.
Narahubung
Gallyta Nur Bawoel, Ketua Advokasi FBTPI, 087782400937
Ilhamsyah, Ketua Umum FBTPI, 081219235522

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

RUMAH HANTU

buruh pabrik sedang menginap depan pabrik yang sedang tutup/Marsinah Pintu pabrik tertutup rapat, Dua satpam terduduk lesu, Sesekali berdiri, menerima telpon, berjalan, Gontai, Berusaha menembus

Tak Kan Pernah Ada Sajen untuk Chifku

Ku buntuti chifku bernama Mak Wok ke ruang produksi, Dengan penuh percaya diri, kami ber-6 melewati Line demi Line, Seluruh mata buruh yang sedang menjahit

Bertukar Pengalaman, Membangun Credit Union

Pada Minggu,28 april 2019, pengurus koperasi Sejahtera FBLP mengagendakan Study Banding ke Koperasi Credit Union BEREROD GRATIA di Tangerang. Ico,Parti,Hartini selaku pengurus , serta Reza,Darsih,Uni

Sumarsih Menanti Keadilan

Sebelas tahun aku berdiri disebrang istana mu Sebelas tahun aku menanyakan tentang keadilan mu Sebelas tahun juga aku menanti jawaban mu Dan sampai detik ini

Suara Buruh Edisi 16 Januari 2015

Suara Buruh Edisi 16 Januari 2015 memuat berita terkait kekerasan di dalam pabrik baik kekerasa fisik maupun kekerasan seksual. Serta pemogokan buruh PT. Buana Trianggun

Koalisi Masyarakat Sipil Desak ADIDAS Bayar Upah Buruh dan Hormati Hak Buruh

GSBI menambahkan PHK sepihak yang digencarkan PT Panarub telah menjadi malapetaka bagi buruh yang tetap bekerja di pabrik. Mereka yang tetap bekerja kelimpahan beban tambahan untuk mengisi tugas rekan-rekannya yang terkena PHK. Bahkan buruh di PT Panarub bekerja selama 11-12 jam per hari.  “Panarub sampai hari ini masih lembur, ada videonya. PHK jalan terus, tapi lembur juga jalan terus.”

Jaringan Masyarakat Sipil untuk Kebijakan Adil Gender: “Puan Jangan Menyandera Sarinah, Sahkan RUU PPRT”

“Diskriminasi dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga masih banyak terjadi. Satu korban terlalu banyak, jangan menunggu korban-korban berjatuhan baru merasa penting untuk membuat aturan. Maka, diperlukan segera aturan untuk pelindungan dan jaminan pemenuhan hak-hak dasar pekerja rumah tangga, kesejahteraan, serta pendidikan dan pelatihan kerja bagi pekerja rumah tangga. Termasuk aturan bagi pemberi kerja untuk keseimbangan hak dan kewajiban dalam hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Sahkan RUU PRT sekarang juga!” desak Afrintina dari Perkumpulan Damar.