DiPHK Saat Berserikat, Bekerja Kembali Karena Serikat

Camel menyampaikan bahwa alasan mereka berdua di PHK karena perusahaan menganggap mereka dianggap memecah belah persatuan dan kesatuan

Apa yang terjadi bila kamu di PHK sepihak karena berserikat? Padahal, Ketika surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diterima, bagi buruh perempuan itu sama artinya ia kehilangan pekerjaan dan akan memperbesar beban ekonomi. Peristiwa semacam ini, termasuk bentuk kekerasan ekonomi.

Kekerasan ekonomi dalam bentuk PHK sebagai saat ini sudah menjadi kasus harian, Hampir di semua wilayah dan semua sektor buruh yang kontrak, tetap tidak lepas dari bayang  bayang PHK. Beberapa sumber data, salah satunya mencatat sekitar 32.389 hingga 43.805 pekerja terkena PHK, yang banyak bersumber dari klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan. Sementara APINDO mencatat sekitar 126.000 tenaga kerja mengalami PHK dari Januari hingga Mei 2026. 

Di sisi lain, banyak pekerja formal (sekitar 43 juta dari 59,9 juta pekerja) berpotensi tidak masuk dalam pencatatan resmi pemerintah karena berada di luar cakupan program JKP.  

Bedanya, PHK yang dialami Camel dan Ika merupakan siasat pemberangusan serikat pekerja. Dengan demikian selain merupakan kekerasan ekonomi, yang dialami keduanya tak lain adalah pelanggaran hak kebebasan berkumpul dan berserikat.

DiPHK Karena Membela Anggota

Realitas PHK tentu tidak mudah, karena menghilangkan sumber penghasilan yang berdampak buruk bagi buruh dan keluarganya. Keluarga buruh akan mengalami kesulitan bertahan hidup dan terjerembab pada kemiskinan yang lebih parah.  Salah dua buruh perempuan yang mengalami PHK adalah Camelin Nail K dan Ika Pangestika. Keduanya merupakan  pengurus komisariat Garteks PT. Indonesia Dreamers Sport yang berlokasi di Cirebon Raya. 

Camel menyampaikan bahwa alasan mereka berdua di PHK karena perusahaan menganggap mereka dianggap memecah belah persatuan dan kesatuan yang juga tercantum di dalam perjanjian kerja bersama pasal 20. 

Pertanyaanya adalah apa yang mereka lakukan? Camel sebagai Ketua dan Ika sebagai bendahara pasti banyak menerima aduan dari anggota  di pabrik, seperti tindak pelecehan berupa ditepuk oleh atasan. 

Sebagai bagian penanganan kasus, mereka meminta anggota tersebut membuat kronologis, yang entah bagaimana diinterpretasikan berbeda, yaitu dipukul bukan ditepuk. Dari interpretasi itulah, pihak perusahaan kemudian menyimpulkan bahwa perbuatan Camel dan Ika sudah membuat kegaduhan yang memecah persatuan pekerja. 

Selain itu, kasus kekerasan verbal juga sering dialami oleh para buruh yang dilakukan oleh atasan. Suatu kali Camel dan Ika mencoba bertanya apa yang melatarbelakangi atasan tersebut marah-marah terus. Padahal kala itu salah satu buruh sedang mengalami kecelakaan kerja hingga harus memperoleh 7 jahitan. Pelanggaran lainnya yang juga terjadi adalah soal ganti hari. Menurut Camel, bila perusahaan menginginkan adanya ganti hari, harusnya ada kesepakatan antara serikat pekerja atau buruh dan perusahaan. Pasalnya, realita terjadi kebalikannya, ganti hari secara sepihak sering terjadi.

Pemicu PHK lainnya, ketika salah satu pengurus serikat membubarkan buruh di line ketika bekerja. Jangan salah paham dulu. Pembubaran itu bermula dari praktek manipulasi jam pulang kerja sebagai siasat supaya perusahaan tidak perlu membayar lembur. Sudah semestinya, berdasarkan aturan UU Ketenagakerjaan, perusahaan harus mengajukan SPL (Surat Perintah Lembur) karena lembur bukan paksaan, namun kesepakatan kedua belah  pihak. Ironisnya, yang terjadi justru sebaliknya. Pihak perusahaan menyuruh para buruh absen pulang kerja melalui fingerprint, baru kemudian diinstruksikan melanjutkan pekerjaan.

Artinya, para buruh akan tercatat sudah pulang kerja meski sebenarnya sedang lembur kerja. Marah dengan kejadian tersebut, salah satu pengurus serikat lalu membubarkan para buruh dan menyuruh mereka pulang kerja. Tindakan ini pun dinilai memecah persatuan buruh. Berlatar berbagai upaya pembelaan kepada anggota di ataslah, pada 3 Agustus 2026 Camel dan Ika di PHK sepihak.

Dipekerjakan Kembali Setelah Berjuang

Setelah di PHK, serikat tidak tinggal diam. Kronologi ditulis, surat dilayangkan kepada manajemen untuk berunding. Dengan tegas, serikat menolak PHK sepihak yang semena – mena itu. Tidak hanya itu, pihak Federasi juga melayangkan surat kepada pihak brand terkait indikasi pelanggaran kebebasan berserikat yang dialami Camel dan Ika. Rencana aksi massa ke suku dinas ketenagakerjaan sudah matang, yaitu pada 11 Agustus 2026. 

Namun, tepat di hari rencana aksi, pihak perusahaan melayangkan surat pembatalan PHK dan memutuskan mempekerjakan kembali Camel dan Ika. Mereka berdua akhirnya bekerja kembali dan menjalankan tugasnya sebagai pengurus serikat pekerja tanpa perlu takut kembali ter PHK.

“Jadi pengurus serikat memang ada resikonya dan kita tidak perlu takut. Memang sudah kewajiban kita sebagai pengurus untuk membela anggota” Ungkap Camel 

Keberanian dan keteguhan Camel dan Ika layak dijadikan contoh tentang bagaimana pimpinan serikat buruh seringkali mendapat ancaman, termasuk PHK. Terlebih sebagai pemimpin buruh perempuan yang menanggung beban berlapis sebagai penopang hidup keluarga dan roda produksi

Saat hak kita sebagai pekerja dipertaruhkan, tak ada pilihan lain kecuali mengambil kepemimpinan. Mari berdiri bersama, saling menguatkan, dan terus berjuang.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Lolita: Buruh Jahit Jadi Aktivis

Selamat malam Sahabat Marsinah, bagaimana kabar sahabat  malam hari ini setelah giat bekerja? Semoga baik – baik saja ya. Sambil melepas lelah, stay tune deh

CERITA IBU DI HARI IBU

IBU itu baik IBU itu penuh cinta dan kasih sayang kepada anak – anaknya Tak pernah pilih kasih meskipun ibu tersisih IBU selalu lembut walaupun

Suara Buruh Episode 22 Maret 2015

Suara Buruh episode 22 Maret 2015, utamanya menghadirkan berita tentang RUU PRT yang terlempar dari Prolegnas, sehingga PRT gelar rally mogok makan dan aksi serentak

Apa Manfaat Berserikat?

Masih banyak di kalangan teman-teman kita yang masih awam tentang Serikat Buruh. Berdasarkan catatan ILO, hanya 15 persen buruh yang berserikat dari keseluruhan jumlah buruh

Otonomi Tubuh dan Hak Kesehatan Seksual Reproduksi

Dengan kata lain, otonomi tubuh dapat dikatakan sebagai sebuah hak yang tidak bisa dilepaskan dari seseorang. Penyangkalan terhadap otonomi tubuh merupakan sebuah bentuk penindasan karena pada dasarnya, merebut otonomi tubuh sama dengan merebut kemerdekaan seseorang.