Oleh: Tim Marsinah.id
Transisi energi dipromosikan sebagai jalan menuju masa depan yang lebih hijau. Di tengah krisis iklim global, Indonesia terus mempercepat pengembangan energi panas bumi sebagai bagian dari upaya mengurangi ketergantungan pada energi fosil. Dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, pemerintah menargetkan penambahan kapasitas pembangkit listrik tenaga panas bumi sebesar 5.200 megawatt (MW). Sejumlah proyek bahkan ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Di atas kertas, panas bumi dipandang sebagai energi bersih yang mampu menekan emisi karbon. Namun, di balik narasi tersebut muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar: siapa yang membayar harga dari transisi energi?
Pertanyaan itu dijawab melalui laporan investigasi Magdalene yang dilakukan selama hampir satu tahun di tiga wilayah pengembangan panas bumi; Bondowoso (Jawa Timur), Mandailing Natal (Sumatera Utara), dan Ngada (Nusa Tenggara Timur). Menggunakan pendekatan Gender Impact Assessment (GIA) yang dikembangkan Oxfam, laporan tersebut menunjukkan bahwa dampak proyek panas bumi tidak hanya berupa perubahan ekologis, tetapi juga memperbesar ketimpangan sosial dan gender. Di balik proyek yang disebut sebagai energi hijau, perempuan justru menjadi kelompok yang paling besar menanggung bebannya.
Ketika Energi Hijau Mengubah Ruang Hidup
Meski berada pada fase proyek yang berbeda, ketiga wilayah menunjukkan pola persoalan yang hampir sama. Warga melaporkan perubahan kualitas air, paparan gas hidrogen sulfida (H₂S), menurunnya hasil pertanian, hingga meningkatnya gangguan kesehatan.
Di Bondowoso, sekitar 200 kepala keluarga di Dusun Watucapil, Margahayu, dan Kebunjeruk mengaku air berubah kehijauan dan terasa pahit. Mereka juga mengaitkan perubahan tersebut dengan keluhan mual dan diare, terutama pada anak-anak, serta bau H₂S yang kerap tercium dari area proyek.
Di Mandailing Natal, dampaknya jauh lebih tragis. Rangkaian kebocoran gas H₂S menyebabkan lima warga meninggal dunia pada 2021, puluhan warga mengalami keracunan pada 2022, dan kembali ratusan warga terdampak pada 2024. Selain ancaman kesehatan, masyarakat juga melaporkan debit air irigasi berkurang dan lahan pertanian rusak akibat material proyek.
Sementara itu, di Mataloko, Ngada, meski pembangkit telah berhenti beroperasi sejak 2010, semburan lumpur panas dan bau sulfur masih terus muncul. Sebagian warga mengaku masih mengalami gangguan pernapasan dan penyakit kulit yang mereka kaitkan dengan kondisi tersebut.
Temuan-temuan tersebut memperlihatkan bahwa dampak proyek panas bumi tidak selalu berhenti ketika operasi selesai. Jejak ekologisnya dapat bertahan selama bertahun-tahun dan terus memengaruhi kehidupan masyarakat.
Perempuan Menjadi Penyangga Krisis
Yang membedakan laporan ini dari banyak kajian mengenai panas bumi adalah perspektif gender yang digunakan untuk membaca dampaknya. Kerusakan lingkungan ternyata tidak berhenti pada persoalan alam. Ia merembet ke ruang domestik dan memperbesar beban kerja perempuan.
Ketika sumber air berkurang atau tercemar, perempuan menjadi pihak yang paling sering mencari sumber air alternatif untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Ketika anggota keluarga mengalami gangguan kesehatan, perempuan mengambil peran utama dalam kerja-kerja perawatan. Ketika hasil pertanian menurun dan pendapatan keluarga menyusut, perempuan kembali mencari tambahan penghasilan agar kebutuhan rumah tangga tetap terpenuhi.
Di Mandailing Natal, misalnya, sebagian perempuan bekerja sebagai buruh ngarit setelah penghasilan pertanian menurun. Di wilayah lain, perempuan harus menghabiskan lebih banyak waktu untuk memperoleh air bersih sambil tetap menjalankan pekerjaan domestik yang selama ini tidak pernah diakui sebagai kerja produktif.
Dengan kata lain, proyek panas bumi tidak hanya menghasilkan listrik, tetapi juga melipatgandakan kerja reproduksi sosial perempuan.
Biaya Sosial yang Tidak Pernah Dihitung
Perencanaan proyek energi umumnya hanya menghitung nilai investasi, kapasitas listrik, serta besarnya penurunan emisi karbon.
Yang hampir tidak pernah masuk dalam perhitungan adalah biaya sosial yang ditanggung masyarakat, terutama perempuan. Siapa yang menghitung waktu tambahan yang dihabiskan perempuan untuk mencari air? Siapa yang menghitung biaya merawat anggota keluarga yang sakit akibat pencemaran? Siapa yang menghitung hilangnya hasil panen, meningkatnya pekerjaan informal perempuan, atau tekanan psikologis akibat ketidakpastian ruang hidup?
Seluruh biaya tersebut nyata. Ia dibayar setiap hari oleh masyarakat yang tinggal di sekitar proyek. Namun, biaya itu tidak pernah muncul dalam indikator keberhasilan pembangunan energi.
Padahal, jika transisi energi benar-benar dimaksudkan untuk menciptakan masa depan yang lebih baik, maka seluruh biaya sosial tersebut seharusnya menjadi bagian dari evaluasi pembangunan.
Minim Informasi, Minim Partisipasi
Laporan investigasi juga menemukan bahwa masyarakat masih mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai risiko proyek.
Di Bondowoso, warga menilai sosialisasi lebih banyak membahas aspek teknis pembangunan dibandingkan potensi dampak terhadap kesehatan maupun lingkungan.
Di Mataloko, warga mempertanyakan penggunaan daftar hadir sosialisasi yang kemudian disebut sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap pengembangan proyek.
Banyak perempuan bahkan mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan proyek yang akan berdampak langsung pada kehidupan mereka.
Padahal, prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang utuh, terlibat secara bermakna, dan memberikan persetujuan tanpa paksaan sebelum suatu proyek dijalankan.
Mengapa Respons Warga Berbeda?
Menariknya, respons masyarakat di ketiga wilayah tidak sama. Di Mataloko, penolakan berlangsung lebih terbuka karena masyarakat merasa proyek mengancam mata air yang menjadi sumber kehidupan mereka. Sebaliknya, di Bondowoso sebagian besar proyek berdiri di atas lahan HGU PTPN dan Perhutani. Banyak warga menggantungkan penghidupan pada lahan garapan tersebut sehingga posisi tawar mereka jauh lebih lemah untuk menyampaikan keberatan.
Sementara di Mandailing Natal, pengalaman menghadapi konflik berkepanjangan dan berbagai insiden kebocoran gas H₂S membentuk kelelahan sosial. Sebagian warga tetap menyampaikan keluhan, tetapi memilih bertahan dan beradaptasi dibanding melakukan penolakan secara terbuka.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa bentuk perlawanan masyarakat tidak hanya ditentukan oleh keberanian, tetapi juga oleh struktur penguasaan lahan, relasi kuasa, ketergantungan ekonomi, dan pengalaman menghadapi kekerasan maupun kriminalisasi.
Transisi Energi Harus Berkeadilan Gender
Indonesia memang membutuhkan transisi menuju energi rendah karbon. Namun, transisi tersebut tidak boleh mengulang pola pembangunan lama yang mengorbankan masyarakat lokal demi mengejar target investasi dan pertumbuhan.
Energi rendah emisi belum tentu menghadirkan keadilan. Jika proyek energi bersih tetap menyebabkan hilangnya sumber air, menurunkan hasil pertanian, memperbesar beban kerja perawatan perempuan, serta membatasi ruang partisipasi masyarakat, maka yang berubah hanyalah sumber energinya—bukan model ketidakadilannya.
Karena itu, keberhasilan transisi energi tidak semestinya hanya diukur dari jumlah megawatt yang dihasilkan atau besarnya emisi yang berhasil dikurangi. Keberhasilan juga harus diukur dari sejauh mana negara mampu melindungi hak masyarakat atas air, kesehatan, lingkungan yang sehat, serta memastikan perempuan, petani, masyarakat adat, dan komunitas lokal memiliki suara dalam menentukan masa depan ruang hidup mereka.
Tidak ada transisi energi yang adil tanpa keadilan gender. Selama perempuan masih menjadi penyangga krisis lingkungan dan menanggung biaya sosial yang tidak pernah dihitung, maka transisi energi belum benar-benar berpihak pada rakyat.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan laporan investigasi Magdalene mengenai dampak pengembangan panas bumi di Bondowoso, Mandailing Natal, dan Ngada yang menggunakan pendekatan Gender Impact Assessment (GIA) untuk menganalisis dampak berbeda yang dialami perempuan dan kelompok masyarakat terdampak.










