“Apakah “pemutihan masa kerja” diperbolehkan? Di tempat saya bekerja lagi banyak pemutihan, dan saya salah satunya. Sebagai tambahan informasi, saya berstatus karyawan tetap dari tahun 2015.”
Banyak perusahaan yang melakukan pemutihan masa kerja disusul dengan pembayaran kompensasi. Pekerja masih tetap bisa bekerja, tapi dengan status kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Artinya, masa kerja selama bertahun-tahun akan dihapus dan dimulai kembali dari 0. Dengan kata lain, “ pemutihan masa kerja” ini merupakan PHK, tapi dengan jaminan bisa kembali lagi bekerja di perusahaan yang sama.
Mungkin sebagian pekerja beranggapan, itu merupakan kebaikan perusahaan karena masih mau menerima mereka bekerja kembali. Namun, di balik narasi tersebut, ada kepentingan perusahaan untuk mengubah status kerja dari PKWTT (tetap) menjadi PKWT (kontrak/ tidak tetap). Kenapa? Karena ketika pekerja berubah status kerja menjadi PKWTT, pengusaha tidak wajib membayar hak normatif pekerja seperti:
- hak pesangon;
- uang penghargaan masa kerja;
- hak cuti tahunan;
- perhitungan kenaikan upah;
- penghargaan masa kerja;
- manfaat jaminan sosial tertentu;
- hak-hak normatif lainnya.
Ada juga sebagian pekerja yang menyadari konsekuensi di atas dan tidak mau menerima pemutihan masa kerja. Namun ancaman kehilangan pekerjaan membuat langkah mereka terhenti dan terpaksa menerima kesepakatan tersebut. Hal ini sebenarnya menunjukkan, ketimpangan relasi kuasa antara pemberi kerja dan pekerja. Sehingga, posisi pekerja terlalu lemah untuk menolak atau melawan. Dilema sudah pasti, tapi tanggung jawab dan kebutuhan keluarga masih tetap harus berjalan.
Dengan adanya ketimpangan relasi kuasa, patutlah pekerja menyadari pentingnya berkolektif dan membangun kekuatan bersama melalui serikat pekerja. Dengan berserikat, pekerja tidak lagi sendirian dan perjuangan yang ditanggung pun jadi milik bersama. Posisi kedua pihak pun jadi lebih imbang.











