Oleh: Iman Amirullah
Dokumentasi Oleh Beranda Migran
Yogyakarta – Beranda Migran menyelenggarakan rangkaian kegiatan pendampingan dan penguatan kapasitas bagi relawan pendamping dan keluarga korban Tragedi Kebakaran Tai Po, Hong Kong, yang berlangsung pada 5–7 Februari 2026 di Tara Hotel, Yogyakarta. Kegiatan ini dirancang sebagai upaya pendampingan menyeluruh yang mengintegrasikan dukungan psikososial, penguatan kapasitas relawan dan pendamping lokal, serta pemahaman hak-hak keluarga korban dalam konteks hukum Indonesia dan mekanisme kompensasi lintas negara.
Tragedi kebakaran di Wang Fuk Court Estate, Distrik Tai Po, Hong Kong, pada November 2025 lalu tidak hanya menimbulkan kehilangan nyawa, tetapi juga meninggalkan duka mendalam, trauma, serta ketidakpastian yang berkepanjangan bagi keluarga pekerja migran Indonesia yang menjadi korban. Di sisi lain, para relawan dan pendamping lokal, yang sebagian besar merupakan purna pekerja migran, juga menghadapi tekanan emosional akibat intensitas pendampingan, keterbatasan pengetahuan, serta kompleksitas persoalan sosial di tingkat komunitas.
Direktur Eksekutif Beranda Migran, Hanindha Kristy, dalam sambutannya menegaskan bahwa kebutuhan keluarga korban tidak cukup hanya berhenti pada pemenuhan hak hukum dan administratif saja. “Keluarga membutuhkan kejelasan informasi dan keadilan, tetapi pada saat yang sama mereka juga membutuhkan pendampingan psikososial agar mampu bertahan, berkomunikasi, dan melanjutkan hidup setelah kehilangan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa relawan juga perlu diperhatikan sebagai subjek yang rentan mengalami kelelahan emosional dan trauma sekunder.
Kegiatan pada 5-6 Februari diisi oleh Dr. Totok S. Wiryasaputra, Th.M., Kons. Pas., Sp. Ked. Beliau merupakan seorang konselor kedukaan dan praktisi intervensi krisis senior yang telah melalang buana di dunia konselor, terutama konseling kedukaan. Rangkaian kegiatan yang dimulai pada 5–6 Februari 2026 dengan fokus pada penguatan kapasitas pendampingan psikososial bagi keluarga korban dan relawan. Pada sesi-sesi awal, peserta diajak memahami kedukaan sebagai respons yang wajar atas kehilangan, sekaligus sebagai proses yang bersifat unik dan holistik, mencakup aspek fisik, mental, sosial, dan spiritual. Totok menjelaskan bahwa dalam berbagai kebudayaan, praktik melayat dan menemani orang berduka sejatinya berakar pada semangat kebersamaan, yang kini berkembang menjadi pendekatan psikososial yang lebih sadar dan etis. Totok menyampaikan materi.
Pendampingan bukan soal banyak bicara atau “menghibur, tetapi tentang hadir sepenuhnya dengan segenap hati, pikiran, dan tubuh bersama orang yang berduka,” tegas Totok.
Melalui materi Dasar Filosofis Pendampingan Psikososial, peserta diajak melihat pendampingan sebagai praktik mutual care atau saling peduli yang berakar pada nilai kebersamaan. Pendampingan dipahami bukan sebagai upaya memberi nasihat atau menghibur, melainkan kehadiran yang utuh dan empatik bersama orang yang berduka. Sesi-sesi selanjutnya membahas dinamika kedukaan dan trauma, tahapan-tahapan kedukaan, serta risiko kedukaan yang tidak tertangani dengan baik.
Pada hari kedua, peserta mendalami Cerita Kedukaan dari Lapangan yang menggambarkan pengalaman nyata keluarga korban dan relawan pendamping. Diskusi mengungkap bahwa praktik sosial dan budaya di masyarakat, seperti pertanyaan berulang tentang santunan, tekanan untuk segera ‘ikhlas’, atau kehadiran orang-orang yang tidak dikenal, sering kali justru memperpanjang dan memperdalam duka keluarga. Melalui sesi roleplay pendampingan, peserta berlatih mendampingi situasi kedukaan dengan menekankan kehadiran yang tenang, mendengarkan tanpa asumsi, menghargai keheningan, serta menjaga batas diri sebagai pendamping.
Rangkaian kegiatan berlanjut pada Sabtu, 7 Februari 2026, dengan fokus pada penguatan pemahaman hak dan prosedur hukum bagi keluarga korban. Kegiatan hari ketiga ini membahas hak dan kewajiban negara, termasuk prosedur klaim BPJS dan bantuan negara, hukum waris, serta mekanisme kompensasi kecelakaan kerja di Hong Kong. Seluruh sesi dirancang untuk menjawab kebingungan, kecemasan, dan kebutuhan praktis keluarga korban secara holistik, baik dari perspektif hukum Indonesia maupun Hong Kong, di tengah proses panjang yang masih mereka hadapi pasca tragedi.
Sesi pertama disampaikan oleh Juwarih, Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), yang memaparkan kerangka hukum perlindungan pekerja migran di Indonesia. Ia menjelaskan dasar hukum perlindungan PMI, definisi pekerja migran dan keluarga PMI, pentingnya kelengkapan dokumen, serta tanggung jawab perusahaan penempatan dan negara ketika terjadi musibah. Diskusi juga membahas langkah-langkah yang dapat ditempuh keluarga ketika hak-hak tersebut tidak dipenuhi.
Dalam sesi berikutnya, Juwarih membahas prosedur klaim BPJS Ketenagakerjaan, asuransi, dan bantuan negara, termasuk skema bantuan tanggap darurat bagi keluarga PMI yang tidak memiliki BPJS atau berada dalam kondisi non-dokumen. Diskusi mengungkap berbagai persoalan struktural yang masih dihadapi pekerja migran, seperti tumpang tindih asuransi, minimnya sosialisasi hak PMI, serta beban biaya penempatan. Peserta mengikuti rangkaian kegiatan. Dokumentasi oleh Beranda Migran.
Pembahasan dilanjutkan dengan materi Hukum Waris Islam dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Waris yang disampaikan oleh Samsudin Nurseha. Peserta memperoleh pemahaman mengenai sistem hukum waris di Indonesia, kewajiban-kewajiban sebelum pembagian warisan, unsur-unsur pewarisan, serta mekanisme penyelesaian sengketa waris, baik melalui jalur non-litigasi maupun litigasi.
Sesi terakhir disampaikan oleh Fey dari ARIAV, organisasi advokasi korban kecelakaan industri di Hong Kong. Dalam paparannya, Fey menjelaskan konteks hukum kompensai kecelakaan kerja di Hong Kong, jenis-jenis kompensasi yang dapat diklaim, alur pengajuan klaim, serta dokumen yang perlu disiapkan keluarga. Ia menekankan bahwa perjuangan memperoleh kompensasi bukan semata persoalan uang, tetapi juga bagian dari upaya menuntut tanggung jawab dan keadilan atas hilangnya nyawa pekerja migran.
Melalui rangkaian kegiatan 5–7 Februari 2026 ini, Beranda Migran menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi keluarga korban secara menyeluruh. Pendampingan tidak hanya difokuskan pada pemulihan psikososial, tetapi juga pada penguatan pemahaman hak, akses terhadap keadilan, serta upaya mendorong hadirnya perlindungan negara yang layak bagi keluarga korban dan relawan pendamping dalam proses pemulihan yang berkelanjutan.
Catatan: Penulis an Iman Amirullah merupakan Advocacy and Research Officer Beranda Migran.











