Polemik UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Selain itu, UU KIA tidak mengatur secara khusus hak buruh ibu yang bekerja di sektor informal. Padahal, jumlah tenaga kerja di sektor informal telah mencapai sekitar 82,67 juta orang (55,9%), dan didominasi oleh perempuan.

“Bahwa negara menjamin kehidupan yang sejahtera lahir dan batin bagi setiap warga negara, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan ibu dan anak.” Begitulah kutipan yang menjadi dasar menimbang Undang-Undang Kesejahteraan ibu dan anak (KIA) yang disahkan pada rapat paripurna pada tanggal 4 Juni 2024 lalu.

UU KIA Tak Menjawab Problem Buruh Ibu di Tempat Kerja

Dalam Undang-Undang KIA, pasal 4 ayat 1 huruf (f) berbunyi setiap ibu berhak mendapat  rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segara bentuk kekerasan, diskriminasi, penelantaran, eksploitasi, perlakuan merendahkan derajat dan martabat manusia, serta perlakuan melanggar hukum. Faktanya, pelanggaran hak buruh ibu sering terjadi di tempat kerja yang justru dinormalisasi oleh pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan. 

Setiap pengaduan kerap kali dimentahkan melalui proses mediasi yang berujung damai tanpa sanksi berarti, sehingga tidak menimbulkan efek jera. Lingkar kekerasan serupa pun terus berlangsung, mulai dari sulitnya memperoleh cuti melahirkan, pemutusan kontrak saat buruh perempuan ketahuan hamil hingga kecelakaan di tempat kerja berujung keguguran.

Ketiadaan sanksi yang mengandung efek jera, hanya mengulang lagu lama bobroknya sistem kerja dan penegakan hukum ketenagakerjaan. Alih – alih memastikan tidak adanya pelanggaran dengan memberi efek jera, pemerintah memberi solusi berupa pemberian “bantuan hukum”, sebagaimana tertuang pada pasal 5 ayat 3 UU KIA. Padahal, yang dibutuhkan adalah penegakan hukum ketenagakerjaan yang selama ini cenderung ‘memble’.

Selain itu, UU KIA tidak mengatur secara khusus hak buruh ibu yang bekerja di sektor informal. Padahal, jumlah tenaga kerja di sektor informal telah mencapai sekitar 82,67 juta orang (55,9%), dan didominasi oleh perempuan.

Cuti Hamil Melahirkan 6 Bulan Tanpa Kepastian dan Pengawasan 

Cuti melahirkan selama 6 bulan dalam UU KIA, bisa menjadi hal baik bila disertai dengan pengawasan supaya bisa terlaksana dengan baik. Sayang, UU KIA tidak mengatur sistem pengawasan yang berarti.

Sebaliknya, UU KIA pasal 9 justru mengatur bahwa ketentuan cuti melahirkan 6 bulan tidak terpisahkan dari UU di bidang ketenagakerjaan. Artinya, bisa dipastikan UU di bidang ketenagakerjaanlah yang akan berlaku di dunia kerja.  

Padahal, bila pemerintah memang serius mewujudkan cuti hamil dan melahirkan 6 bulan, tentu akan ada niat baik untuk merubah ketentuan cuti hamil dalam UU di bidang ketenagakerjaan dan menyesuaikannya dengan UU KIA. Pada akhirnya, Undang-Undang KIA yang digadang – gadang berpihak pada buruh ibu, tidak menjawab problematika yang dialami  buruh ibu di dunia kerja.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Bunyikan Peluit Tanda Bahaya; Sahkan RUU P-KS

Mutiara Ika Pratiwi dari Perempuan Mahardhika menyatakan gerakan masyarakat sipil akan menggelar Pawai Akbar Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pada 8 Desember 2018. RUU P-KS

KETIKA PERLAWANAN BUKAN SEKEDAR UNTUK MENANG! (2)

Oleh Yohana Sudarsono Baca juga http://dev.marsinah.id/ketika-perlawanan-bukan-sekedar-untuk-menang/ Versus Sekolah Inggris  Pada tahun 2010 saya kembali bekerja sebagai staf pendidik di sebuah sekolah internasional besar di wilayah Tangerang. Berharap

Perjuangan Melawan Rasa Takut di Masa Pandemi

gambar diambil dari //pin.it/7dD8DPs “kriiiiiiiiiiiing…..” alarm pagi berbunyi “hufttt sudah pagi lagi… huaaaammmm” Sambil garuk-garuk kepala, aku mencoba meregangkan tubuh. Pagi yang cukup indah, seperti

Sujatin, Penggagas Kongres Perempuan Indonesia

Sujatin, Penggagas Kongres Perempuan Indonesia Desember 27, 2013 by marsinahfm PEREMPUAN PELITA EDISI 26 Desember 2013 Salam setara sahabat marsinah, jumpa lagi bersama saya, Memey dalam

Ada Daycare di Pelatihan Buruh Perempuan

Oleh: Dian Septi Trisnanti (Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia/FSBPI) Ada yang berbeda dari sebuah pelatihan yang diselenggarakan teman – teman Relawan Posko Pembelaan

Norma Rae Dalam Film

Bagaimana Norma Rae berjuang  dan mendirikan serikat di dalam pabriknya dan bagaimana pergerakan buruhnya?  ketika penindasan datang melawan  yang terlintas, untuk melawan butuh alat perjuangan, mengorganisir buruh butuh kesabaran dan pendekatan  yang lebih di tengah rasa takut kawan buruh.