Sepenggal Kisah Advokasi Bansos Tidak Tepat Sasaran

Di masa pandemi Covid 19, pemerintah menggelontorkan subsidi yang dinamakan Bansos (Bantuan Sosial) berupa distribusi sembako senilai Rp 600,000/bulan. Sembako ini didistribusikan 4 kali, seminggu sekali, yang artinya setiap minggu masyarakat terdampak menerima sembako senilai Rp 150,000.

Segera setelah saya mendapat informasi terkait jadwal pendistribusian sembako di wilayah tempat tinggal saya, yaitu wilayah Kelurahan Semper Timur, saya mendata warga. Tercatat, jadwal pendistribusian gelombang pertama adalah tgl 13 April 2020. Kami, di Kepanitiaan Tanggap Covid 19 , segera membahas supaya setiap relawan mengawal dan mendata warga yang tidak menerima haknya. Bagi kami, bansos adalah program pemerintah untuk warga terdampak dan sudah semestinya warga memperoleh haknya. Terlebih, dana program tersebut diambil dari anggaran negara, yang mana semua warga negara tanpa terkecuali, termasuk yang miskin papa turut membayar pajak.

Hari itu, tepatnya tgl 12 April 2020 pagi, saya berkeliling ke warga, diantaranya kaum lansia,janda dan anak yatim piatu untuk mendata. Saya mensosialisasikan ke warga terkait jadwal distribusi sembako dari pemerintah. Banyak warga yang buta informasi seputar hal tersebut.

Setelah data terkumpul, saya serahkan kepada Ketua RT setempat dan mempertanyakan soal subsidi tersebut

“Pak saya mau bertanya apa betul kalau subsidi Pemerintah akan turun tgl 13 April di Semper Timur”

“Saya saja belum tahu kok Ibu sudah tahu dan menyerahkan data pula, memangnya anda siapa?”Jawabnya

“Saya wargamu Pak, kok Bapak tidak tahu, saya tinggal di kontrakan Pak H. Aris”

“Ya sudah sana, kalau ada, saya kasih”

“Itu wajib dibagikan Pak, karena subsidi Pemerintah turun Rp 600.000/ bulan dan digelontorkan selama 3 bulan tapi dalam bentuk sembako. Tiap minggu, Sembako turun seharga Rp 150.000,00 selama 3 bulan. Kalau tgl 13 April, jam 18.00 WIB belum didistribusikan, saya akan datang lagi ke Pak RT’

“Iya, iya sana pulang dulu”

Dari kediaman Pak RT, saya berbicara dengan sesama pengontrak, kalau besok jam 18.00 WIB sembako dari pemerintah belum didistribusikan, maka kami akan datangi Pak RT.

Esoknya, benar saja lewat jam 18.00 WIB, sembako belum terdistribusi. Akhirnya saya ke Pak RT jam 19.30 WIB, dengan membawa KK dan KTP warga yang sebelumnya sudah saya kumpulkan. Akhirnya Pak RT menerima KTP dan KK yang saya kumpulkan, namun warga yang belum memperoleh sembako tersebut baru akan menerima sembako di gelombang ke dua dan seterusnya. Artinya di gelombang pertama, warga yang tidak memperoleh sembako tetap tidak memperoleh.

Sejak itu, warga tanpa terkecuali mendapatkan sembako yang merupakan haknya di gelombang berikutnya. Item paket sembakonya berbeda – beda, misal punya saya, itemnya adalah beras, sarden dan minyak goreng, namun beberapa warga lain memperoleh biskuit khong guan dan kecap.

Sementara di gelombang berikutnya lagi, semua warga memperoleh paket bansos berupa beras saja. Sejauh ini, Kepanitiaan Tanggap Covid 19 yang kami bentuk sudah mendata lebih dari 100 warga yang tidak memperoleh bansos di wilayah Jakarta Utara dan Bekasi Kota.

Sebagai bagian dari warga negara, saya hanya berharap supaya pandemi segera berlalu, selain supaya nyawa kami tidak terancam virus, juga supaya kami bisa bekerja seperti biasa untuk sesuap nasi bagi keluarga terkasih.

Oleh Sultinah

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Marsinah

Perempuan desa, usia belia, mengadu nasib ke kota, ke Rungkut, lalu ke Porong Sidoarjo. Perempuan muda yang penuh semangat untuk memperbaiki kondisi ekonomi, karena desa

Urusan UMP adalah Urusan Ekonomi Semua Rakyat!

Meski secara nominal upah naik tiap tahun, daya beli buruh terus menurun. Daya beli adalah kemampuan seseorang, kelompok, atau mata uang untuk membeli barang dan jasa pada harga tertentu, yang mencerminkan nilai riil uang. Penurunan daya beli ini disebabkan oleh beberapa faktor. Penetapan UMP 2026 sebenarnya bisa menjadi stimulus kenaikan ini.

Saya Jawab: “Ya, Saya Pernah Berserikat”

gambar diambil dari http://somo.nl/news-en/indian-garment-workers-face-harsh-working-conditions/image Saya biasa bekerja berpindah-pindah tempat, dari satu perusahaan ke perusahaan lain, tapi masih di KBN Cakung. Bulan lalu, sayapun melamar di sebuah

BBM dan Kelas Menengah yang Apatis

BBM dan Kelas Menengah yang Apatis Pemerintah sadar bahwa kelas menengah adalah populasi terbesar di Indonesia dan mereka memiliki daya beli untuk menunjang gaya hidup

“Berikan Keadilan Bagi Kedua Perempuan Korban Persekusi Pessel!

Menurut Indira Suryani, Direktur LBH Padang, tindakan persekusi,mempermalukan atau merendahkan martabat atas alasan diskriminasi dan atau seksual dalam segala bentuknya dikategorikan sebagai penyiksaan seksual sebagaimana diatur Pasal 11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kriminalisasi Kasus Haris dan Fatia: Dengungkan Suara Kritis, Pejabat Meringis

Bivtri, salah satu pengajar/dosen di STHI Jentera juga menambahkan perihal Judicial Harrasment atau Malicious prosecution atau Kriminalisasi ini, ia menyatakan akar masalah dari Judicial Harrasment berada di dalam pemerintah yang anti terhadap kritik dan kecenderungannya ialah ketika pemerintah menyembunyikan/menyimpan masalah-masalah yang harus disembunyikan, disimpan seperti benturan kepentingan terkait bisnis-bisnis yang dilakukan oleh jajaran pemerintahan.