TNI DAN POLISI BERSATU LAWAN BURUH YANG SEDANG MOGOK MENUNTUT HAK.

Rilis FPBI – KPBI Cianjur                            

Sudah sebulan buruh PT Tirta Sukses Perkasa melakukan mogok kerja menuntut haknya karena perusahaan melakukan pelanggaran perjanjian bersama dengan mem-PHK buruhnya. PHK yang dilakukan perusahaan adalah melanggar perjanjian bersama dan tidak seauai dengan hukum yang berlaku. Demikian ditegaskan oleh Fajrian koordinator FPBI Kab.Cianjur.

Hari ini buruh yang tergabung dalam Federasi Perjuangan Buruh Indonesia tetap melakukan mogok tapi perusahaan bersikukuh tidak mau menjalankan Perjanjian Bersama dan Undang Undang Ketenagakerjaan.

Faktanya, sejak tadi pagi puluhan tentara dan polisi bersenjata lengkap ada diPerusahaan. Dan siap mengeluarkan barang dari perusahaan. Menurut advokasi PP FPBI gan gan solehudin bahwa kedatangan TNI dan Polisi Bersenjatakan lengkap merupakan tindakan menghalang halangi buruh yang sedang melakukan mogok sah dan secara tidak langsung mengintimidasi buruh. Lebih lanjut dikatakan,seharusnya tentara dan polisi (brimob) bersenjatakan lengkap tidak melakukan intervensi karena ini bukan tugas mereka. Maka atas itu kehadiran mereka bertentangan dengan konstitusi. Sehingga setelah ini kami akan melaporkan kepada lembaga di atasnya. Demikian ditegaskan.

Sampai rilis  ini dibuat puluhan tentara dan polisi tetap bersiaga menjaga perusahaan dan informasinya tetap akan memaksa mengeluarkan barang.

Atas hal itu ketua PTP FPBI PT Tirta Sukses Perkasa  menyatakan;
1. Tarik mundur pasukan tni dan brimob dari dalam perusahaan.
2. Pekerjakan kembali anggita fpbi yg di phk sepihak.

Cianjur 14 oktober 2016.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Surat Untuk Ibu di Hari Perempuan Sedunia (2)

Oleh Tinta Merah Baca juga http://dev.marsinah.id/surat-untuk-ibu-di-hari-perempuan-sedunia-1/   Embun terhisap mentari Ia tak menyesal apalagi iri Karena senja membawa hidup kembali Lalu fajar membuka pagi   Tapi

TOLAK PERPPU CIPTA KERJA, JOKOWI PENGKHIANAT RAKYAT & KONSTITUSI

Melalui Perppu Cipta Kerja, Pemerintah mencabut UU Cipta Kerja namun tetap memberlakukan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, untuk memberi jaminan kepastian hukum pada investor di Indonesia. Disebutkan dalam keterangan pers Pemerintah, bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja dibuat karena masalah ekonomi global dan geopolitik yang berdampak besar pada perekonomian Indonesia, yang tidak memiliki kepastian hukum pasca UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional.

MAJU KENA, MUNDUR KENA YA MENDING MAJU!!

Catatan untuk Buruh KBN Cakung  Menghadapi Lebaran dan Pabrik Tutup    Pengantar Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung pada 28 Juni 2016 ini genap berumur 30

PT. Master Wovenindo Label Tutup Permanen, Masalah Pesangon Belum Terselesaikan

Muhammad Andre Nasrullah, juru bicara PSP SPN PT. Master Wovenindo Label, menyatakan bahwa perusahaan harus segera menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dan membayar pesangon para pekerja yang telah menunggu hampir empat tahun. Andre meminta agar perusahaan segera berkoordinasi dengan serikat pekerja dan mengeluarkan surat kuasa jual atau menjual bersama aset perusahaan untuk menyelesaikan pesangon para pekerja.