Buruh Karawang Adukan Keputusan PHI Tentang Nota Dinas

FSPS sedang bertemu  dengan Kepala Seksi Hubungan Industrial Pengawasan Norma Ketenagakerjaan

 

Jakarta, 04 Agustus 2015-  Hukum ketenagakerjaan di Indonesia  yang beralih dari  menjadi hukum privat dengan lahirnya Undang – undang no.2 tahun 2004 telah membuat buruh semakin jauh dari perlindungan pemerintah. Undang – undang no. 2 tahun 2004 mengamanatkan agar Sengketa perburuhan diselesaikan melalui mekanisme persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI ) yang masih banyak mengadopsi hukum acara perdata umum membuat buruh semakin kesulitan dalam memperkuat setiap dalil-dalil yang diampaikan di persidangan. Salah satu langkah yang paling mudah ditempuh buruh dalam memperkuat dalil-dalilnya adalah dengan meminta pendapat pegawai Pengawas pada Dinas Tenagakerja memalui nota dinasnya walaupun nota tersebut tidak memiliki kekuatan eksekutorial dan sering tidak dipertimbangkan oleh hakim di PHI.

Salah satu korban dari sistem tersebut adalah Fery Firmansyah yang ditolak seluruh gugatannya terhadap PT.Fuji Sring Indonesia yang berkedudukan di Jl.Maligi VI, Lot M 8B Kawasan Industri KIIC, Karawang. Dalam perkara yang ter-registrasi di PHI bandung dengan nomor: 24/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Bdg tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Marlingan Marpaung menganggap “ Nota Dinas bukanlah produk hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat bagi kedua belah pihak yang memiliki kekuatan eksekutorial yang tentunya keluar Nota Dinas berdasarkan hasil kunjungan pemeriksaan di produksi tetapi tidak melihat dokumen Purchase Order”.

Gelisah dengan rentetan hal tersebut Constitutional Labor Review, Research, and Consulting yang diwakili oleh salah satu penelitinya yaitu M.Hafidz bersama dengan Deda dari Buruh Online beserta dengan  Chairul Eillen Kurniawan dari Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa ( FSPS ) sengaja menyambangi kantor Kemenakertrans guna mengadukan hal tersebut  dan mendesak agar kemenaker segera melakukan tindakan tindakan yang perlu segera dilakukan mengingat nota dinas adalah hasil dari kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh pegawai pengawas sebagaimana amanat dari pasal 176 UU no.13 tahun 2003. Selain dari pada itu nota dinas adalah salah satu termasuk obyek sengketa dalam Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) sehingga sudah seharusnya nota dinas dapat dikategorikan sebagai produk hukum.

Dalam kesempatan tersebut pihak kementrian yang diwakili oleh Tanti selaku Kepala Seksi Hubungan Industrial Pengawasan Norma Ketenagakerjaan, menyambut baik dan berterimaksih atas laporan yang disampaikan dan pihaknya akan segera mempelajari dan menyampaikannya ke Menteri Tenaga Kerja dan Trasnmigrasi.selain itu dia juga menyangkan pergesaran hukum ketenagakerjaan yang semula public menjadi semi privat, dan tentunya hal tersebut berpengaruh terhadap kerja pegawai pengawas.

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

CERITA IBU DI HARI IBU

IBU itu baik IBU itu penuh cinta dan kasih sayang kepada anak – anaknya Tak pernah pilih kasih meskipun ibu tersisih IBU selalu lembut walaupun

Keluar Kerja, Karena Tak Nyaman

Ilustrasi. Foto:dok marsinahfm Saya, saat ini bekerja di PT. Greentex, KBN Cakung. Sebelumnya, saya bekerja di PT. Molax, yang juga berada di KBN Cakung. Pertama-

Absensi Ngumpet

gambar diambil dari http://www.pakistantoday.com.pk/2014/02/11/national/govt-to-get-rid-of-contractual-employees-recruited-during-ppp-tenure/ Ini istilah baru, tapi bukan hal yang baru saja dipraktekkan.  Aku adalah buruh PT. STAR CAMTEX, sudah bekerja sekitar 6 bulan lalu,

TOLONG

Tolong   Biasanya aku datang sebulan sekali Tapi kadang telat Kadang sebulan dua kali Kadang gakjelas Kalian pasti kenal siapa aku   Nama panggilanku Upah

Kejanggalan Sidang Perdana Kriminalisasi Septia

Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, yang juga merupakan kuasa hukum Septia, menyatakan bahwa proses persidangan hari ini jauh dari harapan. Ade menekankan bahwa hakim seharusnya sudah memberikan keputusan terkait penangguhan penahanan terhadap Septia, mengingat tim kuasa hukum telah menyerahkan surat permohonan penangguhan tersebut. Namun, majelis hakim menunda keputusan tersebut dengan alasan komposisi hakim yang tidak lengkap. Ade juga mengkritik dakwaan JPU, yang menggunakan pasal-pasal dari UU ITE tahun 2016 yang sudah tidak berlaku karena telah direvisi.