MBG Problematik dan Beracun: Apa yang Indonesia Bisa Pelajari dari School Meals Act Korea Selatan

Mereka bukan angka, tapi generasi masa depan yang wajib dijaga dan dipenuhi haknya. Sebab, makanan bergizi seharusnya menguatkan dan menyehatkan, bukan meracuni.

Janji Kosong MBG, Ambisi Politik Tanpa Partisipasi Rakyat

Di atas kertas dan megahnya janji pemilu 2024, Makan Bergizi Gratis (MBG) tampak mulia. Ia disusun dengan dalih untuk menekan stunting, mengurangi kelaparan, dan meningkatkan kualitas belajar ana -anak. Janji itu memunculkan imaji bahwa anak – anak miskin bisa dengan mudah mengakses makanan bergizi yang sebelumnya hampir mustahil terwujud. Seolah, kedaulatan pangan bisa diraih dengan mudah karena pemerintah akan mendekatkan akses pangan melalui kekuasaannya.

Apa daya, kekuasaan tersebut lebih memilih menjangkau para koleganya melalui proyek beranggaran gendut – Rp 306,6 triliun -, ketimbang benar-benar melayani anak-anak miskin. ICW mencatat, MBG dilaksanakan dengan minim transparansi, perencanaan yang prematur dan tanpa melibatkan para pemangku jabatan terkait secara bermakna, sehingga terkesan tertutup.

Alih – alih melibatkan pemangku kepentingan terkait seperti pemerintah daerah, dinas pendidikan setempat, MBG justru didominasi oleh purnawirawan militer dan para pendukung Prabowo ketika pemilu presiden. Para purnawirawan militer ini banyak menduduki struktur BGN yang jelas bukan ahli gizi. BGN sendiri dibentuk melalui Perpres No.83, Tahun 2024 yang bertugas sebagai lembaga pelaksana MBG. Dalam konteks ini, bisa dilihat bagaimana kepentingan politik punya peran kuat dalam menempatkan orang yang tidak tepat.

Dengan kata lain, MBG dilihat semata sebagai proyek politik bagi – bagi kekuasaan, dengan mengorbankan kesehatan anak – anak. Dengan hadirnya purnawirawan militer, maka gaya pelaksanaan MBG menjadi militeristik yang mengedepankan komando dan cenderung top down. Gaya kepemimpinan semacam ini urung mengambil keputusan berbasis realita di bawah tanpa melalui diskusi dengan pelaku lapangan seperti guru, perempuan, pemerintah daerah hingga ahli gizi.

Berdasarkan sumber berita, menu MBG jauh dari standar makanan bergizi. Alih-alih menyediakan pangan lokal bergizi, MBG justru menyediakan menu burger hingga spaghetti atau makanan olahan lainnya yang jauh dari kata sehat atau bergizi. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana berdalih menu itu disajikan supaya anak-anak tidak bosan. Dalih ini justru menandakan bahwa penyelenggara MBG tidak peduli, abai dan ceroboh dalam memenuhi gizi anak-anak. MBG sudah tidak berfokus pada pemenuhan gizi anak dengan disajikannya makan-makanan nir gizi dan bahkan beracun.

Temuan terkait rendahnya gizi menu MBG mengundang polemik dan saling lempar tanggung jawab antara Badan Gizi Nasional hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sementara, pemerintah daerah setempat mengeluhkan ketiadaan koordinasi antara pelaksana MBG dengan perangkat pemerintah daerah setempat. Sehingga, ketika keracunan melanda, pemerintah daerah mengaku kesulitan menangani dengan sigap. Selain itu, mekanisme penyelenggaraan MBG dinilai tidak transparan dan tertutup sehingga Pemerintah Daerah kesulitan berkoordinasi. Mekanisme yang tidak akuntabel ini memperparah kondisi darurat keracunan MBG di berbagai tempat.

Meski kemudian pemerintah merombak struktur BGN (Badan Gizi Nasional), selama program MBG dilihat sebagai proyek politik semata, tidak akan ada perubahan signifikan. Sejauh ini, pemerintah enggan menghentikan program MBG untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Sikap ini adalah sikap arogan negara yang pantang mendengar aspirasi rakyat, maupun terhadap realita jatuhnya korban anak yang keracunan.

Belajar dari Korea Selatan: Dari Krisis ke Reformasi Sistemik

Pada 1 November 2025 lalu, Presiden Prabowo sempat melakukan kunjungan diplomatik ke Korea Selatan. Momen ini seharusnya menjadi kesempatan bagi sang presiden untuk mempelajari program School Meals Act yang sudah diterapkan pemerintah Korea Selatan sejak 1953. Tentu saja, program ini bukan sempurna dari awal namun perbaikan yang dilakukan dan perhatian pada hak pangan anak sudah menjadi pondasi utama.

Program makan siang sekolah nasional di Korea Selatan berawal pada tahun 1953 pasca perang saudara yang menimbulkan krisis termasuk krisis pangan. Kala itu, dengan dukungan dari berbagai organisasi internasional, Korea Selatan menerima program bantuan pangan untuk mengatasi kekurangan gizi dan kelaparan akibat perang. Program makan di sekolah pun mulai menunjukkan keberhasilannya. Menurut Jin Soon Ju, dalam penelitiannya Nutrition in the Republic of Korea. British Journal of Nutrition, sejak 1973 program tersebut berubah menjadi program mandiri lepas dari bantuan internasional.

Namun, sebuah tragedi kemudian muncul, keracunan makanan massal terjadi pada 1977, di 53 sekolah yang mengakibatkan banyak korban dan satu siswa meninggal dunia. Keracunan tersebut diduga berasal dari roti yang disediakan program layanan makanan sekolah. Para siswa yang keracunan mengalami gejala seperti muntah, diare, demam dan sakit perut. Menurut J. E. Gaddis dan J. Jeon, setelah dievaluasi, keracunan ini terjadi akibat sistem pengadaan layanan makanan di sekolah yang belum tertata dengan baik seperti (1) ketiadaan pengawasan rantai pasok, dimana banyak sekolah di tahun 1970an belum punya dapur sendiri maupun ketergantungan pada vendor swasta yang mengirim makanan dalam jumlah besar tanpa kontrol suhu dan sanitasi yang ketat; (2) Problem higienitas produksi, industri makanan siap saji yang belum mapan berdampak pada produksi massal tanpa pendinginan, kontaminasi bakteri, buruknya pengepakan; (3) Lemahnya sistem pengawasan pemerintah meliputi belum adanya standar nasional keamanan pangan sekolah, syarat penyimpanan dan pemeriksaan vendor.

Kasus keracunan massal ini menjadi titik tolak perbaikan program pengadaan layanan. Pemerintah Korea kemudian menghentikan sementara program makan siang sekolah di berbagai wilayah; merancang kerangka hukum keamanan pangan sekolah dan tekanan masyarakat sipil supaya negara menyediakan dapur sekolah, ahli gizi di sekolah hingga standar nutrisi dan inspeksi.

Setelah serangkaian evaluasi dan perbaikan, School Meals Act akhirnya diundangkan pada tahun 1981 dan cukup berhasil mengatur layanan makan siang sekolah. Pada tahun 1991, School Meals Act tingkat sekolah yang menyediakan makan siang masih sangat rendah yakni sekitar 13,3% (Yoon et al., 2012). Momen ini seiring dengan proses demokratisasi di Korsel dan trend liberalisasi ekonomi yang mempengaruhi liberalisasi sistem sekolah. Hal ini ditandai dengan banyaknya sekolah yang menyerahkan layanan makan sekolah kepada perusahaan katering swasta. Situasi ini bukan tanpa kritik, masyarakat sipil menilai liberalisasi program layanan makanan sekolah akan berdampak buruk bagi pangan nutrisi anak. Meski demikian, pada 1997, program ini telah berjalan di 88,6% Sekolah Dasar dan kemudian diluaskan di pendidikan sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas.

Program makan gratis tersebut bukan semata supaya perut anak – anak kenyang, tapi juga bergizi. Itulah mengapa nutrisi menjadi komponen penting yang diperhatikan, setidaknya sejak tahun 1968 dengan membentuk ANP (Applied Nutrition Project). ANP dalam prakteknya selalu diikuti dengan survey yang diterapkan setahun sekali. Melalui survey ini, pemerintah Korsel bisa menganalisa status nutrisi secara nasional, meski belum cukup memadai untuk menilai perbedaan kondisi nutrisi berdasarkan kelompok usia anak, remaja, dewasa dan lansia.

Perubahan status nutrisi justru terjadi di tahun 1990an seiring dengan perkembangan industrialisasi di negeri itu. Pada tahun 1995 misalnya, jumlah asupan nasi berkurang menjadi 267 g. Sebelumnya, di tahun 1983, asupan nasi bisa mencapai 395 g. Sementara, asupan cereals dan sayuran menurun dan di sisi lain asupan protein hewan meningkat. Akibatnya, asupan energi menurun secara konsisten akibat berkurangnya asupan atau konsumsi makanan pokok. Fenomena ini berkaitan erat dengan perubahan gaya hidup seiring dengan pertumbuhan ekonomi.

Status nutrisi yang paling menjadi perhatian adalah di kelompok usia pra anak – anak yang secara umum kurang memadai. Asupan protein anak – anak pra sekolah di pedesaan dan di area kumuh misalnya berada di kisaran 70-80% dari kebutuhan Fe (zat besi), yaitu sekitar 1/2 hingga 2/3 dari tingkat RDA (Recommended Dietary Allowance/ Angka Kecukupan Gizi) Korea Selatan dan asupan Ca (Kalsium), vitamin A dan B2 yang juga tidak memadai.

Untuk menjawab kondisi tersebut, program makan sekolah bagi anak SD digencarkan dan turut berkontribusi signifikan dalam mempromosikan kebutuhan nutrisi. Lambat laun, program makan sekolah semakin meluas dan mencakup banyak sekolah dasar. Anak – anak dilatih untuk terbiasa meminum air susu sapi dan susu kedelai yang berkontribusi pada meningkatnya asupan Ca, Fe, vitamin B2 dan nutrisi lainnya. Sejak dijalankan, survey nutrisi 1997 mulai bisa memetakan bahwa status nutrisi anak di area urban lebih baik dibanding anak pedesaan. Namun, krisis ekonomi 1998 turut mempengaruhi asupan nutrisi anak – anak akibat kemiskinan dan pengangguran.

Berdasarkan perjalanan panjang School Melas Act, ada beberapa elemen penting yang tak bisa diabaikan adalah (1) pendidikan nutrisi yang diterapkan di setiap sekolah sehingga tidak ada celah sedikitpun disinformasi terkait nutrisi; (2) Penelitian nutrisi, yang diselenggarakan di setiap level dan melibatkan pasien maupun pekerja medis, orang kaya maupun miskin. Perlahan namun pasti, School Meals Act terus dikembangkan dan pada tahun 2003 sudah hampir semua sekolah telah menyelenggarakan program makan siang sekolah ini.

Trend liberalisasi ekonomi menimbulkan kekhawatiran masyarakat sipil yang mendorong pemerintah Korsel supaya sistem kantin dalam program School Meals Act dikelola sendiri. Dengan harapan, program ini tidak bergantung pada pihak swasta yang sangat berorientasi pada pasar.

Lahirnya Kebijakan Free, Eco-Friendly School Lunch (UFEF) di Korsel

Dari gagasan inilah, terjadi pergeseran paradigma di kurun 2010 an yang melahirkan Free, Eco-Friendly School Lunch (UFEF). UFEF bukanlah Undang – Undang Baru tapi kebijakan program yang diterapkan oleh pemerintah daerah dengan fokus utama yaitu (1) makan siang gratis untuk semua siswa; (2) bahan pangan ramah lingkungan; memperkuat rantai pasok pangan lokal.

Sejak 2017, UFEF telah meluas ke semua lembaga publik seperti Rumah Sakit, pusat lansia. Gerakan masyarakat sipil bahkan sanggup mendesak pemerintah supaya memasukkan beberapa tujuan penting dalam Masterplan Pangan Seoul 2020, seperti: (1) Memperkuat ekonomi pangan regional; (2) Menghubungkan permintaan kota dengan produksi pedesaan; (3) Membangun sistem pengadaan berkelanjutan. Sistem UFEF menunjukkan peran aktif negara sebagai aktor utama yang bertanggung jawab terhadap berlangsungnya sistem pangan berkelanjutan. Secara umum, keberadaan UFEF berfungsi sebagai pengembangan dan perluasan praktek dalam kerangka School Meal Act.

Setidaknya, butuh lebih dari 30 tahun hingga akhirnya Korea Selatan bisa menjalankan makan gratis nasional yang sehat, aman, dan terintegrasi dalam sistem pendidikan. Sekarang School Meal Act sudah dijalankan selama lebih dari tujuh dekade. Sebuah program yang secara ketat dikontrol oleh publik supaya tetap dalam koridor pemenuhan hak pangan bernutrisi bagi anak.

Secara garis besar, ada empat hal yang bisa dipelajari dari program School Meals Act yang kemudian berkembang:

1.Hukum dan regulasi yang kuat. Semua aspek School Meals Act diatur dalam satu kerangka hukum.

2.Desentralisasi pelaksanaan, tapi standarisasi mutu. Pemerintah daerah punya otonomi, tapi standar nasional harus dipatuhi.

3.Profesionalisasi tenaga gizi dan dapur sekolah. Ada pelatihan dan sertifikasi wajib.

4. Keterlibatan masyarakat dan transparansi. Orang tua dan komite sekolah ikut memantau menu, kebersihan, dan pelaksanaan.

Belajar dari School Meal Act: Program Makan Bergizi di Sekolah Seharusnya Berdasar Pada Hak Anak

Dari pengalaman lebih 70 tahun Korsel menerapkan School Meal Act, kita bisa memahami bahwa layanan makan anak sekolah adalah tanggung jawab negara untuk membangun generasi sehat di masa mendatang. Korea Selatan telah menunjukkan bahwa sistem pangan anak sekolah yang bernutrisi membutuhkan komitmen jangka panjang dan regulasi ketat. Sebuah regulasi yang melibatkan warga demi memastikan anak – anak bisa makan makanan bergizi dan aman.

Indonesia masih punya waktu untuk belajar, asal mau jujur melihat kesalahan sendiri. Tentu saja dengan tidak mengabaikan dan meremehkan siswa korban keracunan. Mereka bukan angka, tapi generasi masa depan yang wajib dijaga dan dipenuhi haknya. Sebab, makanan bergizi seharusnya menguatkan dan menyehatkan, bukan meracuni.

Editor: Guruh A RIyanto

Referensi

Ju, J. S. (2000). Nutrition in the Republic of Korea. British Journal of Nutrition, 84(S2), S195–S198. https://doi.org/10.1079/09658219738868

Yoon, J., Kwon, S., & Shim, J. E. (2012). Present status and issues of school nutrition programs in Korea. Asia Pacific Journal of Clinical Nutrition, 21(1), 128–133.Gaddis, J., & June, H. (2024). Good Food Purchasing Report. Good Food Purchasing Program. https://goodfoodpurchasing.org/wp-content/uploads/2024/10/Gaddis-and-June_AHV-South-Korea.pdf

Tempo.co. (2024). Kasus keracunan massal program makan bergizi gratis di beberapa sekolah. https://nasional.tempo.coDetik.com. (2024). Ahli gizi: Banyak makanan program MBG tak layak kategori “bergizi”.

https://health.detik.comAntikorupsi.org. (2024). Badan Gizi Nasional harus transparan mengelola program makan bergizi gratis.

https://antikorupsi.org/id/badan-gizi-nasional-harus-transparan-mengelola-program-makan-bergizi-gratis

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Tembang Kenangan

Tembang kenangan berupa program siaran entertainment yang memutarkan lagu tembang kenangan. Tembang kenangan tepat untuk mengenang kenangan masa silam, sambil menyeduh teh atau kopi, tembang kenangan

“Buruh Perempuan Belum Merdeka”

http://nationalgeographic.co.id/berita/2015/07/mulai-esok-3000-bendera-akan-menghiasi-jalanan-aceh Oleh Jumisih Potret Buruh Perempuan “Perkenalkan, nama saya Haji subur, saya dari FBR yang punya garasi di depan. Keberadaan saya di sini adalah karena