Hari ini, Senin 24 September 2018, kawan-kawan FBLP kedatangan tamu dari, KTNC (Korean Trans National Watch) , yang mana KCTU ada di dalamnya.
(Korean Confederation Trade Union), KHIS (Korean House International Solidarity), dan Publik Interest Lawyer mereka adalah organisasi yang sedang melakukan Riset (penelitian) terkait situasi kerja Industri Garmen.
Kehadiran mereka di sekretariat FBLP PT Amos Indah Indonesia di temui oleh Sri Rahmawati (ketua), Mas Said (wakil), Linda (sekretaris) dan Kasnila (Bidang Pengembangam organisasi).
Pendiskusian mereka terkait kondisi kerja yang terjadi di PT Amos, ada beberapa masalah utama yang di sampaikan antara lain sulitnya mengambil cuti haid, sistem kerja kontrak bahkan borongan yang merugikan buruh, dan cuti melahirkan yang di persulit dengan alasan pendeknya masa kerja akibat sistem kontrak.
Hal lain adalah adanya pelanggaran jam kerja, karena target produksi yang tinggi, yaitu 50 pcs per 1/2 jam, banyak buruh tidak mendapat target, sehingga buruh mendapat sanksi berupa “lembur paksa tanpa bayar” (unpaid forced overtime). Ini adalah pelanggaran jam kerja yang terjadi atas UUK 13/2003 Pasal 77/78.
Setelah dari PT Amos Indah Indonesia, mereka berkunjung juga ke Posko Pembelaan Buruh Perempuan (KBN), dan berdiskusi dengan Ibu Sultinah (Koordinator Posko), Siti Humairoh (Boy), Darsih, dan beberapa kawan lain.
Pendiskusian seputar kondisi kerja yang terjadi di PT Hansae Indonesia Utama, dimana sistem kerja kontrak menggerus keberlangsungan kerja para buruhnya. Dengan dalih effesiensi, Pengusaha bisa memPHK buruhnya karena sistem kerja yang berjangka pendek.
Pendiskusian berlanjut tentang pelecehan seksual yang terjadi kepada buruh perempuan di tempat kerja, dan untuk itulah keberadaan Posko Pembelaan Buruh Perempuan penting adanya, begitu di jelaskan oleh Sultinah – sebagai koordinator Posko.
Lebih lanjut Sultinah menjelaskan bahwa saat ini Posko Pembelaan Buruh Perempuan sudah mempunyai 50 Relawan yang bertugas setiap harinya, untuk berbagi pengetahuan tentang apa saja bentuk-bentuk Pelecehan seksual dan bagaimana penanganannya.
Dalam perburuhan, tidak ada buruh yang tidak punya masalah, keseharian kerja ada saja situasi di lapangan yang mengharuskan buruh berhadap-hadapan dengan Pengusaha, sementara pemerintah semakin abai atas kondisi buruh saat ini. Kuncinya adalah bagaimana buruh mengakumulasi kekuatan dengan mengkonsolidasikan diri, agar buruh paham apa saja haknya sebagai buruh dan bagaimana cara mendapatkan haknya itu.
KBN Cakung, 24 Sept 2018
(Ditulis oleh Gadis Merah)