Setiap tahun, buruh masih harus terus melakukan perjuangan untuk mendapatkan upah yang layak untuk bertahan hidup. Namun, pertanyaan yang sama selalu muncul mengiringinya. Apakah kenaikan upah benar-benar menolong buruh, di tengah narasi ketika upah naik akan berdampak pada inflasi yang seakan menjadi ancaman bagi perusahaan dan juga ekonomi negara?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, marsinah.id kembali mengadakan Live IG mengangkat tema “Kenaikan upah: Mendorong daya beli atau bikin inflasi dan PHK?” pada Jum’at, 16 Januari 2026. Dengan menghadirkan dua nara sumber yakni Intan Indria Dewi, Ketua DPD SPN Banten dan Rani Septyarini, Peneliti Center Of Economy and Law Studies (CELIOS)
Dalam pernyataannya, Rani Septyarini menyampaikan bahwa selama ini, kenaikan upah tidak akan lepas dari biaya produksi dan selalu menjadi alasan perusahaan untuk melakukan efisiensi buruh/tenaga kerja atau PHK. Namun, beberapa tahun belakangan pandangan ini mulai ditentang oleh para ekonom lain. Di tahun 2022 salah satu pemenang nobel menemukan di beberapa wilayah yang upah minimumnya naik, malah membuka lapangan kerja baru dan upah yang meningkat juga bisa meningkatkan daya beli.
Dari kajian Celios terdapat 3 skenario kenaikan upah yaitu; (1) PP 51 Tahun 2023 kenaikan UMP nya sekitar 1.5 %, (2) Pertimbangann Inflasi dan pertumbuhan ekonomi kisaran kenaikan upah UMP di angka 8 % dan (3) kenaikan di angka 10%. Hasil kajian menunjukan bahwa skenario kenaikan upah 10% memberikan dampak ekonomi paling besar juga menunjukan output ekonomi dan PDB yang meningkat dibandingkan kenaikan UMP 1,5% ataupun 8 %. Selain daya beli meningkat, terjadi penyerapan tenaga kerja, dimana kenaikan upah minimum bukan soal semata-mata biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan. Ini bisa diartikan bahwa instrumen stimulus ekonomi jika kenaikan UMP dirancang secara tepat.
Sementara, Intan Indria Dewi mengungkapkan, perjuangan upah minimum provinsi dan kabupaten yang setiap tahun dilakukan selalu penuh dengan dinamika dan sering kali berubah. Provinsi Banten misalnya, SPN misalnya melakukan aksi, bukan hanya satu kali, tapi bisa dibilang berjilid-jilid karena ada perubahan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan di tahun 2020 untuk melawan Omnibus Law yang sangat mendegradasi kesejahteraan buruh dan hak serikat pekerja, serta memandulkan dewan pengupahan melalui PP 36 tahun 2021 yang sudah tidak lagi memiliki peran dalam menentukan kebijakan penetapan UMK dan UMSK. Kenaikan Upah pekerja tidak luput dari kenaikan harga bahan pokok, sehingga upah yang diterima oleh buruh hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mayoritas buruh bisa dipastikan tidak mempunyai tabungan. Buruh harus memutar otak supaya mereka bisa mempunyai rumah seperti dengan cara mencari KPR yang DP nya 0%.
Sejalan dengan paparan yang disampaikan oleh Celios, Intan juga membenarkan bahwa ketika upah buruh meningkat, buruh harus semakin meningkatkan produktivitasnya supaya perusahaan diuntungkan. Di sisi lain, dengan kenaikan upah buruh turut menyumbang keberlangsungan UMKM dan ini sudah pasti sangat berdampak pada pertumbuhan ekonomi negara.
Ironisnya, buruh selalu diminta untuk tetap memaklumi pemerintah dan perusahaan. Narasi yang memojokkan buruh menggambarkan situasi di atas, seperti “jangan banyak minta, nanti di PHK”, “ jangan banyak ngeluh masih untung masih kerja, coba lihat diluar sana banyak yang belum kerja” atau “kalo kebanyakan nuntut perusahaan bisa kabur”. Sehingga penting bagi kita untuk membuat narasi tandingan, dengan menyampaikan bahwa bila upah naik, maka pertumbuhan ekonomi juga akan naik, karena buruh juga salah satu penyumbang PDB.










