Siapa yang Berhak Memperoleh THR?

"Siapa saja yang berhak mendapatkan THR? Dan boleh kah THR diberikan dalam bentuk bingkisan?"

Pertanyaan: “Siapa saja yang berhak mendapatkan THR? Dan boleh kah THR diberikan dalam bentuk bingkisan?”

Kita perlu membahas sedikit apa itu Tunjangan Hari Raya (THR). THR adalah salah satu hak penting bagi buruh yang diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek sesuai dengan agama yang dianut buruh. THR menjadi bentuk penghargaan sekaligus dukungan bagi pekerja agar bisa memenuhi kebutuhan selama perayaan hari raya dan Pemberian THR juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.

Lalu “Siapa saja ya bisa yang mendapatkan THR?”

Penerima THR tidak hanya terbatas pada buruh tetap, tetapi juga buruh lainnya selama mereka memiliki hubungan kerja dengan perusahaan. Pemberian THR sudah mempunyai dasar hukum yang jelas dan juga ada di dalam undang-undang ketenagakerjaan seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Undang-Undang No.13 tahun 2003 Pasal 88 ayat (1) “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016: Pasal 1Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan”

Pasal 2 Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Pasal 3 Besaran THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah; b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja x 1 (satu) bulan upah.

Maka sesuai dengan penjelasan diatas. Pengusaha WAJIB memberikan THR kepada buruh tetap (PKWT), buruh tetap (PKWTT), dan buruh harian lepas (BHL).

Dan untuk pertanyaan ke 2 “Bentuk THR apakah bisa dalam bentuk bingkisan?”

tidak bisa kenapa? Sesuai pasal 6 undang – undang No. 6 Tahun 2016

“THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia”

Jadi jawabannya adalah tidak bisa dalam bentuk bingkisan, kalau dalam bentuk bingkisan sama artinya dengan parcel lebaran. kita harus ingat THR adalah HAK buruh jadi kita harus mendapatkan Hak tersebut.

Note: Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban untuk memberikan THR kepada pekerjanya, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, hingga sanksi yang lebih berat apabila perusahaan masih abai.

Facebook Comments Box

Artikel Lainnya

Hidup Sebagai Pekerja Rumah Tangga

Oleh Guruh Beberapa hari ini saya sibuk mencari Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan kadang terpikirkan cerita apa yang akan PRT itu kisahkan kelak. Dari dua

Ketidakpekaan Para Pejabat dan Protes yang Dibungkam

Zaki tidak melakukan pengeroyokan dan juga bukan orang yang melakukan korupsi. Maka, pasal yang menjeratnya sangat tidak sesuai atau dipaksakan. Dia hanya anak muda yang muak dengan kondisi negara yang saat ini dinilai sedang tidak baik-baik saja

Bermula Dari Serpihan Semangat Juang

Rapat Akbar FBLP  pada tahun 2011 Oleh Dian Septi Trisnanti  untuk semua kawan yang mendukung dan terlibat dalam perjuangan FBLP (Federasi Buruh Lintas Pabrik) Ini